loading...

Hak ahli waris atas wasiat

Kepada yth,

Bapak Wahyu

Saya mohon bantuannya pak. Semoga bapak berkenan menjawabnya.


1. Bolehkah seorang ibu memberikan perusahaan kepada salah seorang anaknya dari suami terdahulu sementara yang mendirikan perusahaan tersebut adalah suaminya yang sekarang (sudah meninggal)?

2. Apa yang bisa anak-anaknya lakukan (anak dari suami yang meninggal) untuk mencegah perbuatan ibu tersebut?

3. Bagaimana kekuatan hukum dari surat wasiat?

4. Bolehkah ibu hanya membagi bagian dari warisannya kepada beberapa orang anak saja dan langkah apa yang bisa dilakukan oleh ibu tersebut?

Demikian pertanyaan saya atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.





JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya .... 

1) Tanpa alasan yang kuat secara hukum pemberian perusahaan kepada anak bawaan dari perkawinan terdahulu merupakan perbuatan yang cacat hukum yang artinya dapat dibatalkan secara hukum oleh ahli waris yang sah. 

2) Anak-anak dari almarhumah yang notabene merupakan ahli waris yang sah dapat mengajukan pembatalan pemberian perusahaan dimaksud kepada Pengadilan Negeri setempat. 

3) Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. Meskipun aturan hukum memberikan kebebasan orang untuk membuat wasiat, namun secara hukum pula, kebebasan tersebut ada batasnya dan jika batasan-batasan tersebut dilanggar, maka ahli waris yang merasa dirugikan atas wasiat tersebut dapat mengajukan pembatalan wasiat melalui Pengadilan Negeri. 


Adapun beberapa batasan-batasan hukum yang tidak boleh dilanggar dalam surat wasiat, adalah seperti : 

a. Pengangkatan ahli waris yang bersifat melompat (substitusi fidelcommissaire), misal kakek ke cucu atau kakek ke cicit. (psl 879 KUHPerdata)

b.Penyebutan alasan pemberian wasiat, baik yang benar maupun yang palsu, namun jika alasan pemberian wasiat tersebut berlawanan dengan undang-undang atau kesusilaan, tetap akan mengakibatkan wasiat tersebut batal demi hukum (psl 891 KUHPerdata) 
c. Surat wasiat dibuat akibat paksaan, penipuan atau akal licik (psl 893 KUHPerdata)
d. Wasiat suami kepada isteri (psl 902 KUHPerdata),
e. Wasiat kepada orang yang sudah meninggal (psl 899 KUHPerdata),
f. Wasiat kepada dokter/ perawat/rohaniawan yang merawat si pemberi wasiat atau kepada notaris (psl 906 jo. psl 907 KUHPerdata), 
g. Wasiat kepada orang yang tidak cakap untuk mendapat warisan (psl 911 KUHPerdata),
h. Melanggar Legitieme portie atau bagian mutlak ahli waris menurut undang-undang (psl 913 KUHPerdata).


4) Setiap ahli waris memiliki bagian mutlak warisan menurut undang-undang. Secara hukum, bagian mutlak ini tidak dapat diganggu gugat oleh si pewaris, baik dalam bentuk hibah maupun dalam bentuk wasiat. Jika hak ini dilanggar maka ahli waris yang dirugikan dapat menuntut pembatalan pembagian waris tersebut melalui Pengadilan. 

Komentar

Postingan Populer