loading...

Ayah saya memanipulasi data yuridis tanah

asslmualaikum pak wahyu,sy mhn bantuan bpk...

Sejak berumur 5 thn orang tua sy sdh bercerai. Berdasarkan surat keputusan pengadilan Agama (thn 1987), 1 unit rumah beserta tanah dan kebun diberikan kepada sy.

Yang menjadi permasalahan, bapak sy tidak mau menyerahkan rumah beserta tanah dan kebun tersebut karena rencananya bapak akan mengalihkan semuanya pada adik dan ibu tiri sy bahkan tanpa sepengetahuan sy, bapak sdh membuat sertifikat atas namanya sendiri.

Yang menjadi pertanyaan sy:

1. Apakah menurut hukum sertifikat yang dimiliki oleh bpk itu sah?mengingat sertifikat yang dibuat tanpa persetujuan sy sebagai pemilik tanah berdasarkan keputusan pengadilan .

2. Apakah fotocopy surat keputusan dari pengadilan tersebut suatu saat bisa saya jadikan sebagai bukti untuk menggugat mengingat surat asli keputusan dari pengadilan sudah dimusnahkan oleh bpk.

Demikian pertanyaan saya atas bantuan bpk sy ucapkan terimakasih


JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya ... 

Dalam Pasal 1 butir 20 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dikatakan, Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Ketentuan Pasal 1 butir 20 di atas dipertegas pula dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 yang menegaskan bahwasanya sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Berdasarkan ketentuan Pasal-pasal di atas, sesungguhnya selama belum dibuktikan yang sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang dicantumkan dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar, baik dalam perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam sengketa di Pengadilan, sepanjang data tersebut sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. Artinya secara hukum sertifikat yang dimiliki Bapak Anda adalah sah, namun karena dalam penerbitan sertifikat tersebut ternyata Bapak Anda telah melakukan manipulasi hukum yakni tidak menyertakan keputusan Pengadilan yang pada pokoknya merupakan bagian dari data yuridis yang menegaskan Anda sebagai pemilik bidang tanah tersebut, tentunya dalam hal ini Anda dapat mengajukan gugatan tentang pembatalan sertifikat tanah tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. 

Terkait dengan pertanyaan kedua,  fotocopy putusan Pengadilan tentunya dapat dijadikan alat bukti dalam gugatan yang Anda ajukan, namun karena asli surat putusan tidak Anda miliki, dalam hal ini, terlebih dahulu fotocopy surat putusan Pengadilan tersebut harus di-leges pada kepaniteraan Pengadilan yang menerbitkan putusan dimaksud. 

Komentar

Postingan Populer