loading...

Kewajiban Debitor Pailit atas pelaksanaan perjanjian jual beli


Yth. Bapak Wahyu SH.
Mohon advice dan bantuannya, saya mempunyai masalah pada jual beli dgn kronologisnya seperti ini.
Pada nov 2009 saya membeli kontainer 40ft kosong di sebuah pt. tg belakangan diketahui pada des 2009 pt tsb dinyatakan pailit oleh pengadilan tata niaga dan seluruh aset dikuasi oleh pihak kurator termasuk kontainer yg saya beli. pada saat saya beli tidak ada informasi bahkan dari karyawan pt tersebut kl pt akan pailit atau dlm proses kepailitan.
saya hanya mempunyai bukti kwitansi pembelian bermaterai ditandatangani oleh perwakilan pt serta disaksikan oleh 2 orang karyawan tsbt.
Sampai sekarang saya belum ada kejelasan dan kontainer tsb sudah tidak diketahui keberaadaanya.
Saya sudah berusaha menghubungi dan mendatagi kurator serta yg bertanda tangan dikwitansi tapi tidak ada respond dan tidak pernah bertemu (kesan saya menghindar).
dapat kah saya menuntut hak saya dan kemana saya harus melaporkan serta status hukum tersebut pidana atau perdata.
atas bantuannya saya ucapkan terima kasih

ek

Jawab :

Terima kasih telah menghubungi saya ....

Permasalahan Bapak adalah murni perdata karena PT yang melakukan jual beli dengan Bapak dalam status kepailitan. Dengan demikian ini jelas adalah masalah kepailitan sebagaimana diatur dalam U
U No. 37 Tahun 2004 tentang KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG.

Pasal 26 UU No. 37 Tahun 2004 menyatakan sebagai berikut :

(1) Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap Kurator.
(2) Dalam hal tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan atau diteruskan oleh atau terhadap Debitor Pailit maka apabila tuntutan tersebut mengakibatkan suatu penghukuman terhadap Debitor Pailit, penghukuman tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta pailit.

Dalam Pasal 36 UU No. 37 Tahun 2004 ditegaskan sebagai berikut :

(1) Dalam hal pada saat putusan pernyalaan pailit diucapkan, terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada Kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh Kurator dan pihak tersebut.
(2) Dalam hal kesepakatan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, Hakim Pengawas menetapkan jangka waktu tersebut.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Kurator tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut maka perjanjian berakhir dan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menuntut ganti rugi dan akan diperlakukan sebagai kreditor konkuren.
(4) Apabila Kurator menyatakan kesanggupannya maka Kurator wajib memberi jaminan atas kesanggupan untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak berlaku terhadap perjanjian yang mewajibkan Debitor melakukan sendiri perbuatan yang diperjanjikan.

Pasal 37 UU No. 37 Tahun 2004 menegaskan :

(1) Apabila dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 telah diperjanjikan penyerahan benda dagangan yang biasa diperdagangkan dengan suatu jangka waktu dan pihak yang harus menyerahkan benda tersebut sebelum penyerahan dilaksanakan dinyatakan pailit maka perjanjian menjadi hapus dengan diucapkannya putusan pernyataan pailit, dan dalam hal pihak lawan dirugikan karena penghapusan maka yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai kreditor konkuren untuk mendapatkan ganti rugi.
(2) Dalam hal harta pailit dirugikan karena penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pihak lawan wajib membayar ganti kerugian tersebut

Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 26 Jo. Pasal 36 jo. Pasal 37 UU No. 37 Tahun 2004 di atas, bapak harus mengajukan tuntutan kepada kurator PT tersebut , bahwwa kemudian kurator ternyata mengabaikan tuntutan, Bapak dapat mengajukan permohonan untuk dianggap menjadi kreditor konkuren PT dimaksud.kepada Hakim Pengawas.

Komentar

Postingan Populer