loading...

eksekusi Hak Tanggungan


Salam sejahtera.

Perkenalkan nama saya IG, 30 th Purwokerto.

Langsung kepada pokok permasalahanya ya Pak Wahyu.
Saat ini saya mempunyai permasalahan dengan danamon simpan pinjam.
Saya mempunyai pinjaman sebesar Rp. 68jt dengan jaminan sertifikat tanah milik Ibu mertua saya. Saya sudah mengangsur 10 x sampai nov 2008 Kemudian usaha saya bangkrut dan saya tidak bisa mengangsurnya sampai sekitar 8 bulan.

Mulai bulan sept saya berusaha beriktikad baik untuk mulai mengembalikan pinjaman saya. Itu saya buktikan dengan memasukan sejumlah uang tiap bulannya. Walaupun jumlahnya tidaklah banyak karena itu sesuai dengan kemampuan saya. Tapi ternyata bulan novenber ini pihak DSP hendak melelang jaminan saya.dan sudah memuatnya di koran.

Yang hendak saya tanyakan, bisakah hal itu dilakukan oleh pihak DSP?dengan melelang jaminan saya padahal saya sudah beritikad baik untuk melunasi?atau hanya gertakan dari phak Bank tsb?

Atas jawaban dan bantuanya saya ucapkan terimakasih yang sebesar besarnya.
Salam


JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan sebagai berikut :

"Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut".

Terkait dengan masalah yang disampaikan, karena anda telah memberikan jaminan berupa sertifikat tanah atas kredit/ pinjaman yang anda peroleh dan atas kredit/ pinjaman tersebut anda telah dianggap cidera janji maka sebagai pemegang hak tanggungan, DSP berhak melakukan penjualan atas objek jaminan tersebut.

Pasal 20 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menegaskan pula bahwa :

(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:

a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau

b. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.

(2) Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.

(3) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2(dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan.

(4) Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan pada ayat (1), ayat (2), danayat (3) batal demi hukum.

(5) Sampai saat pengumuman untuk lelang dikeluarkan, penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihindarkan dengan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan itu beserta biaya-biaya eksekusi yang telah dikeluarkan.

Terkait bahwa DSP telah hendak melelang objek jaminan anda dan sudah memuatnya di koran, asumsi saya, itu bukan lagi sekedar gertak tetapi DSP sudah menjalankan haknya sebagai pemegang hak tanggungan.

Saran saya, jika memang anda beritikad baik dan itu sudah dibuktikan dengan menyetor cicilan (meskipun masih dibawah angsuran yang ditentukan), sebaiknya anda dan ibu mertua Anda sebagai pemilik sah sertifikat tanah dimaksud menghubungi pihak DSP untuk menyatakan keberatan dan selanjutnya membicarakan reschedule kredit atau meminta dilakukan penjualan dibawah tangan.

Komentar

  1. saya mempunyai kasus yang sama, bahwa DSP dengan sangat mudah untuk melakukan penjualan melalui badan lelang negara, tanpa menghiraukan aspek debitur yang sangat dirugikan, dan DSP tidak memberikan keringanan terhadap debiturnya diantaranya untuk memberikan reschedul, apakah BANK harus selalu diposisi yang diuntungkan? dimana letak keadilan?

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer