loading...

Pemakaian Merek dalam Proses Pendaftaran


Terima kasih pak sebelumnya, saya ingin menanyakan soal pemakaian merek dagang, saya punya 3 merek dagang yang semuanya masih dalam proses pendaftaran, sebenarnya bolehkah saya pakai merek itu di barang produksi saya sebelum izinnya keluar ? karena saat ini saya ada masalah digugat oleh pemilik merek dagang lain karena mereknya saya pakai (saya tidak tahu merek itu sudah dimiliki orang lain) , langkah apa yang harus saya lakukan ? sekali lagi Terima kasih pak.



JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya .....

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Pasal 28 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Apa yang dimaksud tanggal penerimaan dalam pasal 28 tersebut ?

Dalam Pasal 1 angka 11 yang dimaksud Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.

Artinya, berdasarkan Pasal 28 jo. Pasal 1 angka 11 UU No. 15 Tahun 2001 secara hukum sesungguhnya hak seseorang/ beberapa orang/ badan hukum atas suatu merek, telah diakui secara hukum sejak merek tersebut dimohonkan untuk didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Jadi dalam hal ini, sepanjang memang Anda telah mengajukan permohonan pendaftaran merek, anda sudah berhak menggunakan merek dagang tersebut pada barang produksi anda tanpa harus menunggu sertifikat merek anda terbit.

Bahwa sebelum permohonan merek dikabulkan ternyata ada pihak yang menggugat soal penggunaan merek tersebut itu adalah hal yang wajar dan memang diperkenankan oleh aturan hukum yang berlaku. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 24 UU No. 15 Tahun 2001 yang menyatakan :

(1) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan apabila terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak

(3) Dalam hal terdapat keberatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan mengirimkan salinan surat yang berisikan keberatan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya.

Dalam Pasal 26-nya dikatakan :

(1) Dalam hal terdapat keberatan dan/atau sanggahan, Direktorat Jenderal menggunakan keberatan dan/atau sanggahan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan kembali terhadap Permohonan yang telah selesai diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

(2) Pemeriksaan kembali terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman.

(3) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengajukan keberatan mengenai hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan bahwa keberatan dapat diterima, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan tidak dapat didaftar atau ditulak; dan dalam hal demikian itu Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan banding.

(5) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan bahwa keberatan tidak dapat diterima atas persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan dinyatakan dapat disetujui untuk didaftar dalam Daftar Umum Merek.

Jadi, terkait dengan adanya bantahan/ gugatan pemilik merek dagang lain, yang bisa anda lakukan adalah mempertahankan hak anda sebagai pemegang hak merek dengan mengirim konfirmasi bantahan kepada DIRJEN Haki dan atau menanggapi gugatan tersebut

Komentar

Postingan Populer