loading...

Pemahaman isi pasal 59 UU.13 Tahun 2003


Sore pak,

Saya adalah salah satu pegawai yang bekerja di bagian HRD&GA pada sebuah perusahaan tambang batubara di kaltim. Ada perbedaan pendapat tentang isi pasal 59 UU 13 2003, klo boleh kami minta bantu.


Dalam regulasi pasal 59 UU 13-2003 kesimpulannya disebutkan :

Kontrak PKWT pertama paling lama 2 tahun, dapat diperpanjang 1 kali paling lama 2 tahun dan jika diperbaharui hanya 1 kali untuk paling lama 2 tahun

Pendapat-1 :

"Jika terjadi 2 kali kontrak, maka kontrak ke-2 tidak boleh lebih panjang dari kontrak pertama"

misal;

A dikontrak ke-1 selama = 6 bulan
A dikontrak ke-2 waktunya tidak boleh lebih dari 6 bulan, maksimal 6 bulan.
Kontrak ke-1 & ke-2 waktunya hanya 1 tahun
A dikontrak ke-3 selama = 6 bulan, tetapi sebelum dikontrak harus jeda 30 hari dulu.

Pendapat-2 :

"Kontrak ke-2 waktunya boleh lebih panjang dari kontrak pertama, asalkan tidak boleh melebihi 2 tahun".

Misalnya : A dikontrak ke-1 selama = 6 bulan
A dikontrak ke-2 selama = 18 bulan Kontrak ke-1 & ke-2 waktunya hanya 2 tahun
A dikontrak ke-3 selama = 2 tahun, tetapi sebelum dikontrak harus jeda 30 hari dulu.

Demikian pak, semoga bapak berkenan memberikan penjelasan perihal pasal 59 tersebut diatas.

Terima kasih.

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya .....

Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan sebagai berikut :

(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.

Perhatikan isi kalimat ayat (4) dan ayat (6), jika anda teliti maka kiranya dapat dipahami bahwa isi ayat (4) adalah mengatur tentang "jangka waktu dan perpanjangan waktu PKWT" sedangkan isi ayat (6) mengatur tentang "Pembaharuan PKWT".
Apa yang dimaksud "perpanjangan/ diperpanjang" dalam ayat (4) tersebut ?

Dalam bahasa hukum istilah kata "perpanjangan/ diperpanjang" mengandung arti penambahan jangka waktu berlakunya suatu perjanjian tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian perjanjian tersebut.

Apa yang dimaksud "pembaharuan" dalam ayat (6) tersebut ?
Penjelasan UU No. 13 Tahun 2003 memang tidak menjelaskan apa arti dan maksud kata "pembaharuan" namun demikian definisi kata "pembaharuan" dalam bahasa hukum merujuk pada arti yakni perikatan/ perjanjian yang sudah ada dihapuskan dan sekaligus diadakan suatu perikatan/ perjanjian baru.

Jadi ada perbedaan arti antara "perpanjang PKWT" dengan "pembaharuan PKWT". Perbedaannya adalah, kalau di-"perpanjang", isi perjanjian tetap sama hanya masa berlakunya saja yang dirubah sedangkan "pembaharuan", isi perjanjian bisa sama atau berubah tergantung pada kesepakatan maupun situasi kondisi ke dua belah pihak.

Dari pendapat yang disampaikan, ada pemahaman yang harus diluruskan yakni tentang Pendapat-1 : "Jika terjadi 2 kali kontrak, maka kontrak ke-2 tidak boleh lebih panjang dari kontrak pertama" .......

Dalam hal ini, saya cenderung tidak sependapat mengingat ketentuan ayat (4) dari pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tidak mengatur demikian. Ingat PKWT adalah suatu perjanjian yang meskipun isinya diatur berdasarkan pada UU No. 13 Tahun 2003 namun secara umum tetap harus tunduk pada syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menegaskan bahwasanya untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu hal tertentu;
4. suatu sebab yang halal.

Jadi, seandainya dalam PKWT ke- 2, pekerja dan perusahaan sepakat bahwa masa PKWT ke-2 lebih panjang dari PKWT - 1, hal itu diperkenankan dan tetap sah secara hukum. Jadi, singkat kata pula saya cenderung sepakat dengan Pendapat Ke- 2 yang menyatakan "Kontrak ke-2 waktunya boleh lebih panjang dari kontrak pertama, asalkan tidak boleh melebihi 2 tahun", Pendapat ini sesuai dengan pengertian dan aturan hukum yang berlaku namun terdapat keliruan mengenai jangka waktunya, jika perusahaan menghendaki perubahan PKWT karena telah dilakukan PKWT sebanyak 2 kali maka pembaharuan PKWT dapat diadakan dengan jangka waktu tidak melebihi 2 (dua) tahun.

Komentar

Postingan Populer