loading...

Mohon advis

Bapak Wahyu,


saya ingin menanyakan sesuatu tentang hak perwalian anak dari orang tua yang salah satunya warga negara asing.Yang saya dengar dari teman saya bahwa di Indonesia sekarang sudah berlaku dwi warga negara bagi anak-anak yang lahir setelah bulan Agustus 2006.


Dalam waktu dekat saya akan bercerai dengan suami saya yang berkebangsaan Jerman. Karena saya masih berwarga negara Indonesia, saya ingin pulang kembali ke Indonesia untuk menetap dengan anak laki-laki saya yang berumur 10 bulan. Yang menjadi pertanyaan saya: apakah kalau saya sudah tinggal di Indonesia hak perwalian anak saya dapat jatuh kepada saya walaupun Hakim di Jerman menetapkan bahwa bekas suami saya yang menjadi wali bagi anak saya?Apakan UUD di Indonesia dapat melindungi saya beserta anak saya supaya kami dapat dengan aman tinggal di Indonesia?Karena saya mendengar bahwa anak yang masih di bawah umur harus ikut dengan ibunya sampai berumur 18 tahun kalau tinggal di Indonesia.


Saya mengkuatirkan kalau saya membawa anak saya ke Indonesia tanpa persetujuan bekas suami saya, maka saya akan dilaporkan kepada yang berwenang bahwa saya menculik anak saya sendiri. Bagaimana menurut pendapat dan advis dari Bapak, apa yang sebaiknya musti saya lakukan?


Untuk membicarakan dengan bekas suami saya secara baik-baik sepertinya percuma karena dia bersikeras tetap untuk melarang saya untuk kembali ke Indonesia. Saat ini kami hanya berkomunikasi hanya melalui pengacara kami masing-masing.


Saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih sebelumnya.


Salam,


Jawab :


Terima kasih bu vicky telah menghubungi saya :


Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 menyatakan bahwa dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing; Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia,tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut atau bahkan Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Prinsipnya, Sepanjang mereka masih dibawah 18 tahun mereka berkewarganegaraan ganda namun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.


Mengenai masalah hak perwalian maka berdasarkan UU No 12 tahun 2006 yang pada pokoknya kewarganegaraan dihitung berdasarkan garis Ibu, maka sudah sepatutnya hukum Indonesia menetapkan Ibu sebagai pemegang hak wali, meskipun Pemerintah Jerman disana menetapkan perwalian jatuh pada bapaknya.


Berdasarkan UU No. 12/ 2006 maka Ibu mendapat perlindungan hukum sebagaimana mestinya, tentunya sepanjang Ibu aktif untuk mengurusnya dalam hal ini apakah Ibu pernah kehilangan kewarganegaraan atau tidak, jika tdk pernah tentu akan lebih mudah hukum Indonesia mengadvokasi kepentingan Ibu.
Demikian jawaban dari saya semoga dapat memberikan pemahaman yang cukup

Komentar

Postingan Populer