loading...

Konsultasi Hukum

Dear Pak Wahyu,
perkenalkan nama saya Ry, setelah membaca situs Bapak saya ingin berkonsultasi hukum awal dulu by email thd beberapa masalah hukum, mohon penjelasannya :
1. Dalam pemeriksaan penyidikan di Polda dg status tersangka WAJIB didampingi pengacara? apabila tidakdidampingi pengacara & BAP tsb ditanda tangani sitersangka apakah cacat hukum ?
2. Jaksa mengembalikan berkas ke polda dg memberikannotes 4 point yg harus polda penuhi krn dianggapberkas tsb tidak langkap, apakah 4 point tsb harusdipenuhi atau tidak harus ? bagaimana yg bisa terpenuhi hanya 3 point saja apakah jaksa bisa melanjutkan perkaranya?
3. Dalam sidang perceraian apabila penggugat memasukkan alat bukti palsu (misal kuitansi pembayaran) sebagai alat bukti ATAU alat bukti tsb asli namun keterangan tentang alat bukti tsb yg ditulis dalam daftar bukti penggugat adalah TIDAK BENAR di pengadilan apakah bisa merupakan tindakan pidana meskipun sidang tsb perdata perceraian?
4. apabila dalam alasan gugatan perceraian yg tertuang dalam gugatan tertulis yg diberikan ke pengadilan perdata cerai bisa dilaporkan sbg tindakan pidana fitnah, pencemaran nama baik, dll apabila bisa dibuktikan tidak benar? apakah isi gugatan tsb memenuhi unsur pidana tanpa harus menunggu keputusan sidang perdata cerai?
5. seorang lawyer apabila melakukan deal dg jaksa tanpa diketahui & disetujui klien dg menjanjikan nilai uang tertentu dan notes point2 pengembalian berkas tidak diberitahukan & disetujui ke klien masuk dalam kategori melanggar kode etik advokat??
Sebelumnya maaf apabila pertanyaan saya sangat banyak namun saya sangat berharap Bpk bersedia membantu memberi pencerahan terhadap pertanyaan saya tsb.
Terim kasih banyak atas bantuan bapak
Jawab :
Terima kasih Pak Roy telah menghubungi saya.
Dalam acaman tindak pidana diatas 5 Tahun sesungguh tersangka wajib untuk didampingin dengan Pengacara. Bahkan ada keharusan bagi penyidik untuk menyediakan pengacara yang mendampinginnya. Namun demikian kembali pada si tersangka itu sendiri. Karena itu merupakan haknya. Jika ketika dikonfirmasi dengan si tersangka dan si tersangka itu menyatakan tidak menggunakan jasa pengacara, maka BAP yang telah ditandatangani tetap sah. Tidak cacat hukum.
Penyidik seharusnya harus memenuhi seluruh point yang diminta oleh Jaksa tersebut namun jika tidak dapat memenuhi seluruh point yang diminta, biasanya ada pertimbangan-pertimbangan dari Jaksa. Ini dapat dilakukan mengingat jaksa mempunyai batas waktu untuk melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan.
Seperti saya katakan dipercakapan kita tadi pagi, sepanjang Bapak dapat membuktikan bahwasanya bukti yang diajukan adalah palsu maka Bapak dapat mengajukannya sebagai bukti dalam pelaporan tindak pidana.
Mengenai isi gugatan, sepanjang Bapak telah membantah atau mengingkarinya maka tidak bisa dijadikan sebagai dalil tindak pencemaran nama baik. Ini karena, dalam kesempatan persidangan tersebutlah bapak secara hukum telah diberi kesempatan untuk mengingkari dan atau membantahnya. Lagipula, jika dipaksakan untuk dilaporkan sebagai tindak pidana pecemaran nama baik maka sesungguhnya definisi pencemaran nama baik dalam tindak pidana adalah pencemaran nama baik itu harus dilakukan dimuka umum atau diketahui oleh khalayak umum dengan tujuan merusak citra orang tersebut.
Ya. Jelas-jelas perbuatan tersebut telah melanggar kode etik advokat. Anda dapat menindaknya melalu majelis kehormatan advokat dan bahkan, kalau perlu, melakukan upaya hukum pidana atas advokat tersebut.

Komentar

Postingan Populer