loading...

Advice Legal Interpretation


Pak Wahyu & Mitra , yth

Mohon advice tentang permasalahan kami.

Kami (53th) baru bekerja 6 th di VICO Indonesia. Terdapat scheme di perusahaan ini utk mendapatkan panjar 25-50 dan 90% uang pension saat usia mencapai 50, 53 dan 55 th.


Pengajuan kami atas uang panjar 25% ditolak HR karena masa kerja dibawah 15 th. Begitu juga utk uang panjar pada saat usia 53 th.

Terlampir adalah aturan VICO mengenai permintaan / pemberian 25, 50 dan 90% uang Pensiun (PAP).


Di aturan maupun formulir memang dikenakan aturan harus mempunyai masa kerja (Service Year,SY) 15 th utk term permintaan 25% uang PAP saat pekerja berusia 50 th.


Persyaratan itu tidak tertulis utk term usia 53 dan 55 th. Sebaliknya HR VICO (meng-interpretasikan, thus) menerapkan juga persyaratan 15 th SY.

Pertanyaan kami apakah dari bahasa legal memang persyaratan tsb ada dalam aturan terlampir?


Kami belum bertanya ke Legal Dept VICO karena takut mereka lebih berpihak ke HR yang menguntungkan perusahaan.

Terima kasih dan Salam






Terima Kasih Pak herry telah menghubungi saya. Berikut jawaban saya :

Dalam Pasal 19 UU No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun bagi pekerja menyatakan :

"Setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam Dana Pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, dan telah memiliki, masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, pada pendiri atau mitra pendiri."Dari pasal tersebut maka dapat diartikan bahwasanya dalam hal karyawan telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, maka ia tidak dapat dihalangi oleh siapapun untuk menjadi peserta. Di samping hak di atas, maka karyawan juga tetap dilindungi haknya untuk tidak menjadi peserta, khususnya apabila karyawan harus mengiur. Dalam suatu Dana Pensiun yang karyawannya ikut mengiur, kepesertaan karyawan harus bersifat aktif dalam arti karyawan yang menjadi peserta harus menyatakan kesediaannya untuk dipotong upah/gajinya setiap bulan Pada Dana Pensiun yang seluruh iurannya berasal dari pemberi kerja perlakuan yang sama harus diberlakukan kepada seluruh karyawan, sepanjang karyawan memenuhi syarat kepesertaan.

Saya telah membaca lampiran yang disampaikan dan memang tidak ada aturan tentang yang dipertanyakan bapak dan saya juga melihat peraturan yang diterapkan telah bertentangan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 khususnya pasal 19.

Demikian jawaban saya semoga membantu

Komentar

Postingan Populer