loading...

Pengacara Kartu Kredit


Bapak NM.Wahyu Kuncoro SH Yang Terhormat,


Salam kenal dari saya, semoga Bapak selalu diberikan Rahmat dari Tuhan YME, amin. Kemudian, Ada beberapa hal yang perlu saya tanyakan kepada Bapak menyangkut hukum, khususnya yang menyangkut kartu kredit dan Personal Loan.

1.Apakah benar kartu kredit/personal loan yang bermasalah dapat diselesaikan dengan jalur hukum seperti yang diiklankan di beberapa mass media/internet? dan apakah itu sah menurut hukum kita.


2.Tindakan para debt collector yang kasar dan cenderung mengintimedasi para pemilik kartu kredit/personal loan yang "nakal" dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib dan dapat dituntut secara hukum.


3.Para debt collector apakah diberi wewenang secara luas oleh pihak bank termasuk mengambil barang-barang milik pemilik kartu kredit yang "nakal" tersebut. padahal dalam aplikasi kartu kredit tidak disebutkan bahwa bank dapat mengambil barang-barang miliknya.

atas perhatian dan jawaban yang diberikan saya
sampaikan terima kasih.

Hormat saya,


Hidayat/Ps.Minggu


Jawab :


Dalam penyelesaian kartu kredit/ personal loan tidak ada cara lain selain membayar tagihan-tagihan tersebut. Apapun dalih dan dalihnya, utang tetap harus dibayar khan ? penyelesaian dengan jalur hukum seperti yang diiklankan dapat saya pastikan merupakan suatu hal yg menyesatkan. Sayangnya hingga kini belum ada yang melaporkan oknum2 tersebut ke polisi.


Jika benar mereka yang memasang iklan tersebut adalah seorang advokat maka secara hukum dan kode etik profesi advokat mereka dapat ditindak dan dikenakan sanksi.


Sehebat apapun para debt collector tidak bs kebal hukum. Jika tindakan mereka telah bersifat melanggar hukum jelas harus segera dilaporkan untuk ditindak. Teror dan intimidasi dalam penyelesaian utang piutang bukanlah suatu cara penyelesaian.


Tindakan mengambil barang (sita-menyita) tidak dapat dilakukan tanpa adanya surat penetapan dan perintah dari Pengadilan untuk penyitaan tersebut. Secara hukum, yg berhak melakukan penyitaan adalah hanyalah Pengadilan. Dalam permasalahan kartu kredit yang sya temui belum pernah ada surat kuasa pihak bank kepada pihak ketiga untuk melakukan penyitaan barang-barang milik kreditur. Jadi kalaupun ada maka wewenang yang diberikan pihak bank tersebut dapat dipidanakan

Komentar

  1. Halo..NM. Wahyu Kuncoro, S.H.
    terima kasih atas konsultasi Hukum nya..ada beberapa pertanyaan yang saya tanyakan.
    1. apakah kalau debit colektor itu berasal dari agen atau dari bank itu sendiri. karena masalah nya semua keluhan dari para penguna KTA, KK itu para colektor yang cenderung kasar, mefitnah, menteror sehingga mereka mencari perlindungan hukum bukan untuk tidak membayar. Kalau kita mau tuntut siapa yang akan di tuntut. wong orang nya ngak punya kartu nama resmi dari bank, atau pun mereka mengunakan nama samaran yang berbeda2x.. karena setelah saya tanya nip dia, lalu dibilang tidak ada?.
    2. Apakah benar bank akan menerima niat baik kita untuk meminta keringanan cicilan apabila tidak bisa membayar. yang saya udah coba bang bersifat sepihak dan tidak mau tau.. sehingga nasabah harus tetap menyicil dan membayar denda pula.
    terima kasih atas perhatian nya. saya mohon pencerahan nya terhadap permasalahan ini. karena menurut saya yang banyak dirugikan itu nasabah.. sehingga mereka mencari perlindungan hukum.
    tolong kalau boleh kirim tanggapan bapak ke email saya bisnisonelineyahoo.com

    BalasHapus
  2. 1. Tolong Pak NM Wahyu Kuncoro Yth, kasih tanggapan atas komentar di atas. Bermunculannya Jasa Mediasi Pengacara untuk KK / KTA, karena adanya peluang . Ada pengacara yang sudah lama dan sampai sekarang masih eksis menggarap pangsa ini. Kalau secara hukum apa yang dilakukan para pengacara ini, cacat hukum, yang menjadi pertanyaan mengapa pihak bank-bank yang jumlahnya puluhan dan dirugikan karena adanya modus tersebut tidak menempuh jalur hukum. Toh mereka punya team Legal atau mampu membayar Lawyer2 terkemuka untuk kepentingan bisnis jangka panjang mereka?.

    2. Dan timbulnya jasa tersebut karena pihak bank tidak akomodatif atas kesulitan nasabah seperti yang disampaikan komentar diatas. Saudara saya pernah melakukan itu untuk rescheduling atau keringanan tapi jawaban mereka a. Belum ada program b. belum memenuhi syarat
    c. belum masuk kategori macet, dll alasan. Sementara debt collector menagih menghalalkan segala cara.

    Atas tanggapannya saya ucapkan terima kasih.

    BalasHapus
  3. kasus di atas juga saya alami. sekarang ini saya diteror oleh kolektor dari internusa pihak ketiga ANZ, yang bernama Carlos mengancam membunuh saya dan akan menghancurkan keluarga saya.
    kemudian saya mendatangi bank untuk menyelesaikan masalah ini dengan memohon potongan/diskon karena keuangan saya dalam 6 bulan terakhir ini sedang ambruk.
    dari pihak bank dikasih 40% dengan syarat saya membayar cash. kemudian saya nego lagi dan disuruh bayar 2,5 juta dari total hutang 4,5 juta. (kartu saya terlambat 7 bulan). setelah saya setuju dengan angka 2,5juta, kemudian pihak ANZ menaikkan menjadi 2,7juta dengan alasan sudah tidak bisa lagi karena programnya sudah lewat, padahal saya setuju persis deadline yang mereka berikan yaitu tanggal 29 mei. tentu saja saya tidak terima, karena selisih 200rb untuk saat ini sangat berarti, karena di bank lain saya juga masih ada tunggakan yang belum mampu saya bayar

    mohon diberi masukan...

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer