loading...

Masalah Hutang Piutang


Yth.Bung Wahyu

Saya mempunyai masalah hutang piutang. Pada tahun 2005 saya melaksanakan proyek gedung, pekerjaan dan anggarannya dalam 2 tahap yaitu tahun 2005 dan 2006.Pada tahap I saya memesan bahan aluminium untuk pintu dan jendela, item pekerjaan ini terbagi 2 tahap I dan tahap II.

Pada tahap I nilai pekerjaan yang dikerjakan pihak pemilik aluminium sebesar +/- Rp. 5 juta, pada tahap I ini saya membayar panjar sebesar Rp. 500 ribu. Setelah proyek tahap I selesai, oleh pihak pemilik aluminium diberi kelonggaran sisa pembayaran nanti sekaligus dengan tahap II ( mungkin ybs masih ingin tidak ingin kehilangan order tahap II, bila saya telah melunasi tahap I tsb). Sejak pelaksanaan tahap I hinga tahap II saya memang telah mengalami kerugian, akibat kenaikan harga BBM, sehingga harga bahan-bahan naik, sedangkan anggaran tidak bertambah.Pada tahap II, saya ditopang oleh pihak bank, tapi sampai akhir proyek, pencairan dana telah dipotong pihak bank tanpa ada sisa karena saya terikat cesiie, sedangkan pekerjaan aluminium dilaksanakan pada akhir proyek sehingga saya menyisakan beberapa hutang termasuk aluminium tersebut dengan nilai total orderan Tahap I +/- Rp. 5 juta dan Tahap II +/- Rp. 23 juta.

Hingga saat ini kondisi saya masih dalam keadaan bangkrut !Masalahnya, pemilik aluminium telah melaporkan kepada pihak polisi sejak januari 2007 lalu dengan tuduhan penipuan, Pada bulan januari 2007 saya bersedia membuat surat pernyataan di hadapan polisi dengan berjanji akan membayar pada bulan maret 2007, tapi upaya saya untuk mencari uang dan membayar belum berhasil.

Pada bulan agustus 2007 saya kembali membuat surat pernyataan di hadapan polisi bahwa saya akan membayar pada bulan oktober 2007 karena saya diancam akan ditahan, tapi saya masih belum bisa menggusahakan dana. Kondisi bangkrut saya ini terus berlarut-larut, dan saya hanya bisa pasrah kepada Tuhan. Sementara saya sudah tidak memiliki aset lagi.Tgl. 9 Januari 2008 lalu, pihak mereka terus menekan saya lewat polisi, dalam BAP terakhir tgl 9 Januari 2008 itu saya menjelaskan upaya saya selama ini untuk memperoleh dana selalu gagal, Dan saya berjanji akan membayar segera setelah saya memperoleh dana.

Pertanyaan saya :

1. Apakah masalah saya ini termasuk pidana atau perdata ? Selama ini saya selalu memenuhi panggilan polisi dan juga sering menerima pihak pelapor di rumah secara baik-baik, tidak pernah menghindar.

2. Langkah-langkah apa yang harus saya lakukan, saya bingung, saya berniat dalam hati dan berjanji kepada Tuhan bahwa saya tetap akan membayar hutang saya.

3. Yang lebih menyesakkan dada, masalah ini sudah dimuat di koran hari ini tgl. 14 Januari 2008.

Trims


Jawab :

Terima kasih telah menghubungi saya.

Permasalahan hutang piutang sesungguhnya merupakan lingkup hukum perdata, terkecuali apabila ditemukan unsur-unsur pidana maka dapat masuk dalam lingkup hukum pidana.

Dalam masalah yang bapak hadapin saat ini, sesungguhnya merupakan masalah perdata murni dimana antara Bapak dengan pihak alumunium telah terikat dalam suatu perikatan, terlebih-lebih dalam perikatan tersebut bapak telah memberikan panjar dan pihak alummunium telah sepakat untuk memberikan kelonggaran sisa pembayaran.

Karena yang dipermasalahkan oleh si pihak almunium dalam laporan polisi tersebut adalah sisa pembayaran yang belum dibayar oleh bapak, menurut hemat saya, laporan polisi tersebut sangat sumir akan unsur-unsur pidana penipuannya. Apalagi dalam penyidikan perkara ternyata bapak membuat surat pernyataan untuk membayar hutang tersebut. Ini semakin mempertegas bahwasanya perkara Bapak adalah perdata murni.

Tindakan polisi yang terkesan mengarahkan Bapak untuk membuat surat pernyataan tentang hutang tersebut sesungguhnya merupakan tindakan indispliner, yang sangat dilarang. Jika kelak BAP Bapak tetap dipaksakan untuk diproses, bapak bisa mengajukan praperadilan.

Terlepas dari tindakan polisi tersebut, saya menyarankan sebaiknya Bapak mengangsur saja hutang tersebut. Besaran angsurannya bisa dibicarakan dengan pihak almunium. Dengan adanya angsuran hutang, kelak diharapkan penyelesaian hutang piutang tersebut tidak perlu sampai ke pengadilan. Ada baiknya, mungkin tujuan dari tindakan polisi yang mengarahkan bapak untuk membuat surat pengakuan hutang adalah agar bapak tidak ditahan ( sekali lagi, walaupun sumir unsur-unsur pidananya).

Komentar

  1. LEBIH BAIK BAPAK MENGANGSUR HUTANG BPK, DENGAN CARA BEKERJA DITEMPAT LAIN YANG MASIH DALAM KOTA BAPAK, SAYA PERNAH MENGALAMI HAL YANG SAMA AKAN TETAPI KEJADIANNYA SAJA BERBEDA,MALAH JUMLAH SAYA LEBIH BESAR 20X LIPAT DARI BAPAK, SAYA MULAI MENGANSUR SETELAH BEKERJA PADA PAGI HARI MENJADI SUPIR PRIBADI SEBUAH PERUSAHAAN,DAN MALAM HARI SAYA KULI ANGKUT DI PELABUHAN,ISTIRAHAT SAYA HANYA 2-3 JAM/HARI, ALHAMDULILLAH SATU BULAN SAYA BISA MENGANGSUR UTANG SEKITAR 4-5 JUTA/BLN, DAN MENYISIHKAN UNTUK KEPERLUAN KELUARGA 1,5 JUTA/BLN ,YANG PENTING KITA NIAT KAN SAJA MEMBAYAR HUTANG,DAN JANGAN LUPA BERSEDEKAH WALAU PUN SEDIKIT,SEMOGA BPK BISA MEMBUKA MATA, JANGAN MALU DENGAN KERJA APAPUN, SALAM SUKSES

    BalasHapus
  2. YTH Bung Wahyu,
    Saya mempunyai hutang yaitu hutang dagang yang ditinggalkan bpk saya stlh beliau meninggal yang jumlahnya Rp 242 juta. Saya sangat kesulitan sekali utk mencicilnya, stlh negosiasi saya diberi kelonggaran waktu pelunasan hingga 2 thn dgn jaminan rumah sy. Waktu terus berjalan dgn segenap usaha sy ternyata sampai saat ini belum juga lunas, sedangkan jatuh tempo tinggal 1 bln lagi.
    Mohon diberi penerahan mengenai :
    1. Bgmkah agar rumah sy tsb tdk disita ?
    2. Langkah apa yang harus sy tempuh agar hutang saya tsb terselesaikan ?

    BalasHapus
  3. Masalahnya berat juga yaa. semoga bisa diberi jalan keluar..

    JDlines

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer