Tanah Bersertifikat akan digusur
Selamat pagi pak Wahyu,
Beberapa hari ini didaerah tempat tinggal saya beredar info akan dibangunnya jalan Tol, hal tsb juga dibenarkan oleh pejabat kelurahan dan beberapa warga yg pernah didatangi oleh petugas ukur, dan saat ini pula ada beberapa warga yg sedang "giat" mencari kebenaran informasi tsb karena sebenarnya isu tsb sudah disebar luaskan sejak setahun yg lalu.
Masalah yg saya hadapi adalah, saya baru beberapa bulan tinggal di tempat itu dgn status tanah Bersertifikat Hak Milik yg diterbitkan thn 2007, punya Surat IMB dan Bangunan rumah saya permanen.Seandainya saya kena tergusur, dalam hal ganti ruginya apakah saya dihargai sama dgn warga yg tidak memiliki Sertifikat & IMB ?
dan apakah ada hak-hak saya lainnya yg bisa saya dapatkan ? sehubungan dgn legalitas atas tanah & bangunan saya tsb ?
Mohon pencerahan dari bapak dan saya ucapkan terima kasih
Hormat saya,
JAWAB :
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM menyatakan sebagai berikut :
Pasal 5 :
Pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan Pemerintah atauPemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang selanjutnya dimiliki atau akan dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, meliputi :
a. jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruangatas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/airbersih, saluran pembuangan air dan sanitasi;
b. waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya;
c. pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal;
d. fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain-lain bencana;
e. tempat pembuangan sampah;
f. cagar alam dan cagar budaya;
g. pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.
Bagi pemilik tanah yang terkena pembebasan akan mendapat ganti rugi dalam bentuk :
a. Uang; dan/atau
b. Tanah pengganti; dan/atau
c. Pemukiman kembali; dan/atau
d. Gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. Bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Bagaimana penghitungan ganti ruginya ?
Pasal 15
(1) Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas :
a. Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;
b. nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan;
c. nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.
(2) Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Jika dikemudian hari, menurut anda pemberian ganti rugi tersebut merugikan, sebagai pemilik tanah dapat melakukan upaya banding kepadaPengadilan Tinggi agar menetapkan ganti rugi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973 tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan dengan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang ada di Atasnya.
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan