Kewarganegaraan WNA dan Ahli Waris
Kepada Yth Bpk Wahyu,
Saya ingin bertanya masalah ketentuan hukum yang berlaku mengenai 2 hal dibawah ini:
Issue:
Ayah almarhum baru saja meninggal 3 mgu lalu dan kita masih menungu akte kematian keluar sebelum ke notaris untuk buat surat ahli waris. Ayah meninggal secara tiba tiba jadi kita tidak tau apakah ada surat wasiat yang dibuat dari ayah.
1. Masalah kewarganegaraan WNA
Saya lahir di Jakarta, sekolah dan besar in Jakarta. Hanya sesudah SMA, saya sekolah, kerja dan tinggal sekarang di Singapore. Saya juga sudah pindah kewarganegaraan ke Singapore citizen dan melepaskan WNI kurang lebih 2 tahun lalu.
Pertanyaan:
apakah susah jika saya ingin kembali mendaftar sebagai WNI, apa syarat2x nya dan beaya nya. Bisa bpk berikan saya informasi.
2. Masalah ahli waris (di keluarga kami ada mama, saya anak putra paling tua dan 3 adik perempuan. Semua adik telah menikah, kecuali saya)
Pertanyaan:-
Sesudah ahli waris ditentukan, pembalikan/pertukaran nama nama hak milik dikenakan berapa dan berapa nama bisa dibuat untuk satu asset. Asset berupa rumah tinggal dan juga toko2x.-
Jikalau rumah papa, mama dan saya adalah ahli warisnya dan jika saya WNA = apakah solusi yang terbaik?
Saya berpikiran kalau saya tukar hak milik ke mama dan adik yg paling kecil dan buat surat perjanjian dengan adik saya kalo nantinya rumah ini akan dijual hasil jual diberikan kepada mama dan saya...apakah ini bisa dibuat?
Minta advise dari bapak Wahyu. Sekian saya harap bapak bisa beri penjelasan dan bantuan hukum kepada saya.
Terima kasih.
JAWAB :
1) Mengurus perolehan kembali kewarganegaran Indonesia relatif mudah dan praktis.
Pasal 42 UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaran menyatakan :
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Seorang warga negara Indonesia dapat kehilangan Kewarganegaraan Indonesia, salah satu alasannya karena memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;(Pasal 31 ayat (1) huruf (a) PP No. 02/ 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA).
Pasal 43 PP No. 02/ 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA menegaskan :
(1) Warga Negara yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a sampai dengan huruf h Undang-Undang, dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 12.
Adapun prosedurnya adalah :
1. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM RI dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup melalui KBRI setempat (karena anda warga negara singapura maka dalam hal ini permohonan diajukan ke KBRI singapura).
2. Permohonan pendaftaran sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama lengkap;
b. Alamat tempat tinggal pemohon;
c. Tempat dan tanggal lahir;
d. Pekerjaan Pemohon;
e. Jenis kelamin Pemohon;
f. Status perkawinan Pemohon;
g. Alasan kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
3. Permohonan harus dilampiri dengan:
a. Fotokopi kutipan akte kelahiran, surat kenal lahir, ijazah atau surat-surat lain yang membuktikan tentang kelahiran pemohon yang disahkan oleh KBRI.
b. Fotokopi Paspor RI, surat yang bersifat paspor, atau surat-surat lain yang sahkan oleh KBRI yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi WNI.
c. Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh KBRI bagi pemohon yang telah kawin atau cerai.
d. Fotokopi kutipan akte kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin yang disahkan oleh KBRI bagi yang mempunyai anak.
e. Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada NKRI, UUD RI 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai WNI dengan tulus dan ikhlas.
f. Pernyataan terulis dari pemohon bahwa Pemohon bersedia menanggalkan kewarganegaraan asing yang dimilikinya apabila memperoleh Kewarganegaraan RI.
g. Daftar Riwayat Hidup Pemohon.
h. Pasfoto Pemohon terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 6 lembar.
Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. M.01.HL.03.01 Tahun 2006 menegaskan jangka waktu pengurusan dan penyelesaian permohonan perolehan kembali kewarganegaran kurang lebih 4 (empat) bulan sejak diterima pendaftaran pemohon oleh KBRI setempat.
Mengenai biaya, sebaiknya anda tanyakan pada KBRI setempat.
2) PP NO 111/ 2000 tentang PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA WARIS DAN HIBAH WASIAT menyatakan :
Pasal 2 : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang.
Pasal 3 : Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena waris dan hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota.
Pasal 4 :
(1) Nilai Perolehan Objek Pajak karena waris dan hibah wasiat adalah nilai pasar pada saat didaftarkannya perolehan hak tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal nilai pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Perolehan Objek Pajak yang digunakan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan.
Jadi berdasarkan ketentuan di atas, dapat diperkirakan rumus penghitungan biaya yang harus dikeluarkan oleh para ahli waris dalam mengurus balik nama asset warisan adalah :
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan) = 50 % + NJOP asset.
Untuk balik nama asset, hukum tidak mengatur berapa nama bisa dibuat untuk satu asset. Namun demikian, sebaiknya masing-masing asset langsung dibalikkan nama kepada masing-masing ahli waris berdasarkan bagian warisnya masing-masing.
3) Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 5/ 1960 tentang PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA menyatakan :
(3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karenapewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satutahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudahjangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karenahukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lainyang membebaninya tetap berlangsung.
(4) Selama seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.
Berdasarkan Pasal di atas, selama anda masih mempertahankan kewarganegaraan asing dan atau sepanjang anda belum memperoleh kembali kewarganegaran Indonesia, anda tidak bisa menerima warisan dalam bentuk hak kepemilikan asset peninggalan almarhum ayah anda.
Solusinya, mau tidak mau anda harus mengurus kewarganegaraan Indonesia kembali atau anda hanya dapat meminta bagian waris secara tunai, bukan kepemilikan asset warisan.
4) Bisa saja, tentunya sepanjang dalam hal ini harus ada kesepakatan bersama antara adik, ibu dan anda mengenai hal tersebut.
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan