loading...

Pernikahan Dua Negara dan Anak Luar Nikah


Selamat malam bapak,

Saya ada beberapa persoalan yang saya sangat berharap bapak bisa memberi jawaban berdasarkan hukum UU Republik Indonesia.

Saya seorang lelaki warganegara Malaysia berhasrat untuk bernikah ama isteri (dari pernikahan siri) berwarganegaraan Indonesia. Kami sudah pun bernikah siri selama 1 1/2 tahun dan selama ini dikarnakan saya bekerja di Indonesia kami belum pernah diskusi tentang hidup untuk 3 tahun kedepan. Dikarnakan situasi dunia sekarang, kemungkinan besar saya akan pulang ke Malaysia dan saya berharap untuk membawa pulang isteri sama anak.

Kami sekarang berencana untuk bernikah secara resmi. Tetapi beberapa persoalan timbul mengenai status anak kami :

1) Dikarnakan nikah siri itu tidak diiktirar Kantor KUA/Republik Indonesia, anak kami tidak mempunyai Akta Kelahiran. Apakah anak saya otomatis berstatus Anak Luar Nikah?

2) Selepas bernikah resmi, apakah kami bisa meminta status anak kami dan mendapat Akta Kelahiran?

3) Anak kami dilahirkan pada tanggal 19 Agustus 2008 dan dari tanggal hari ini udah hampir 10bulan telat. Selepas nikah resmi dan registrasi pernikahan, apakah akta kelahiran anak kami bisa mengikut tanggal lahir asli atau berdasarkan tanggal pernikaha resmi orang tuanya?
Diharap pihak bapak bisa membantu kami dengan keahlian bapak di bidang perundangan.

Terima Kasih


JAWAB :

1) Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan :

"Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah".

Berdasarkan pasal di atas, karena perkawinan anda adalah perkawinan siri dan perkawinan siri bukanlah bentuk perkawinan yang sah maka secara hukum anak adalah berstatus anak luar nikah.

2) Maaf, saya tidak tahu agama apa yang dianut oleh anda dan pasangan anda. Jika anda bergama non muslim, maka yang harus dilakukan adalah menikah secara resmi di Kantor Catatan Sipil. Tapi, jika anda dan pasangan beragama Islam, mengingat anda sudah nikah siri anda tidak perlu mengajukan permohonan ijin nikah di KUA. Cukup anda mengajukan permohonan Issbat ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya mencakup domisili anda dan pasangan.

Adapun dasar hukum dan tata cara permohonan isbat di atur Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan dan menetapkan sebagai berikut :

(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama
(3) Istbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :

(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian Perceraian
(b) Hilangnya Akta Nikah
(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
(d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang undang no 1 tahun 1974 , dan(e) Perkawinan yang dlakukan oleh mereka yang tidak memiliki halangan perkawinan menurut Undang-undang No 1 Tahun 1974

(4) Yang berhak mengajukan permohonan Istbat nikah ialah pihak suami atau istri , anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

Dalam permohonan isbat tersebut, disarankan sebaiknya status anak dimohonkan pula sebagai anak dalam perkawinan sehingga kelak anak dikemudian hari dapat dikatakan secara hukum sebagai anak kandung.

3) Setelah ada penetapan istbat nikah dari Pengadilan Agama, anda dapat mengajukan permohonan pencatatan kelahiran anak kepada Kantor Catatan Sipil di wilayah anda. Kelak berdasarkan penetapan isbat tersebut, kantor catatan sipil akan menerbitkan akta kelahiran istimewa.

Komentar

Postingan Populer