Hak waris antara istri sah berdasarkan hukum dan istri nikah siri
Yth Bpk Wahyu,
Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan mengenai hukum waris. Saya memiliki seorang kakek, dimana kakek saya memiliki 4 orang istri (satu dicerai) dan 16 orang anak. Sekitar sebulan yang lalu, kakek saya meninggal dunia, dan sebelum meninggal kakek saya tidak meninggallan surat wasiat baik untuk istri maupun anak-anaknya.
Pertanyaan yang ingin saya ajukan mengenai harta warisan dari almarhum kakek saya adalah sebagai berikut:
• istri pertama masih ada, nikah sah scr hukum maupun agama islam & mempunyai 5 orang anak yg terdiri dari 3 perempuan 2 lelaki
• istri kedua masih ada, nikah sirih mempunya 8 orang anak yg terdiri dari 3 perempuan 5 lelaki
istri ketiga status sudah bercerai secara sah (tidak dibicarakan lebih lanjut karena status bercerai), akan tetapi mempunyai 3 orang anak lelaki
• istri keempat masih ada, nikah sirih tidak mempunyai anak.
• istri keempat masih ada, nikah sirih tidak mempunyai anak.
Berarti secara total ahli waris kakek saya mempunyai 3 istri & 16 orang anak sampai akhir hayatnya. Mengenai aset yang kakek punya berupa sertifikat ada 9 sertifikat dimana ke-6 sertifikat tersebut dibeli oleh kakek tapi diberikan ke istri kedua. ke-6 sertifikat tersebut atas nama istri kedua, lalu 1 sertifikat dibeli oleh kakek akan tetapi atas nama salah satu anak dari istri kedua, yang masih murni atas nama kakek hanya tertinggal 2 sertifikat.
Dari ke-9 sertifikat tersebut ada 6 yang bermasalah & masih menjadi tanggungan bank, dimana 6 sertifikat yg bermasalah tersebut 5 diantara nya atas nama istri kedua, sisa nya atas nama kakek & proses nya sampai saat ini masih belum jelas (masih di proses).
Sebagai tambahan informasi dengan istri pertama sudah menikah lebih dari 50 tahun & selama lebih dari 20 tahun terakhir tidak pernah diberikan nafkah oleh kakek, selama pernikahan nya 50 tahun tsb juga tidak pernah diberikan tempat perlindungan (rumah) oleh kakek (status tempat tinggal kontrak dibiayai oleh kelima anak nya).
Istri kedua sudah menikah kurang lebih 25 tahun, beliau beserta dengan anak2nya mendapatkan nafkah & diberikan rumah atas nama istri kedua (salah satu dari 9 sertifikat tsb 1 sertifikat nya berupa tempat tinggal yg diduduki oleh beliau).
Istri ketiga baru menikah 6 tahun, diberikan nafkah, tempat tinggal kontrak (di support oleh kakek)
Pertanyaan nya :
1. Bagaimana pembagian hukum waris yang sah secara agama, dilihat dari asset kakek yang mayoritas (78%) atas nama keluarga dari istri kedua?
2. Secara agama Islam benarkah bahwa kakek mempunyai hutang kepada istri pertama? Mengingat selama hampir setengah dari 50 tahun pernikahan mereka istri pertama tidak dinafkahi?
3. Apabila dari istri kedua menuntut hak gono gini, bagiamana status hukumnya? Apakah bisa? Lalu brp bagian yg benar untuk ahli waris yang terisisa?
4. Bagaimana kekuatan dan kelemahan istri pertama dan posisinya serta anak2nya mengenai hak waris dimana sebagian dari sertifikat atas nama istri kedua.
Terima kasih
RN
RN
JAWAB :
1) Maaf jika pertanyaannya merujuk sah tidaknya secara agama, ada tepatnya mungkin pertanyaan tersebut diajukan kepada "ahli"-nya yakni ustadz atau alim ulama atau lain sebagainya. Jawaban yang diberikan ini hanya merujuk pada ketentuan hukum yang ditetapkan Pemerintah, dengan asumsi si pewaris adalah pemeluk agama Islam maka jawaban yang diberikan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut "KHI").
Pasal 94 KHI menyatakan sebagai berikut :
(1) Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
(2) Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam Ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga, atau yang keempat.
Berdasarkan Pasal 94 KHI diatas dikaitkan dengan permasalahan yang disampaikan dimana pada kenyataannya ke-6 sertifikat hak milik tersebut dibeli oleh kakek tapi diberikan dan di atasnamakan ke istri kedua maka hukum menganggapnya sertifikat tersebut merupakan sebagai milik dan termasuk harta bersama perkawinan kedua. Artinya, ahli waris dari perkawinan pertama, ketiga dan keempat tidak ada hak untuk mendapatkan bagian dari harta perkawinan kakek yang kedua.
Warisan yang merupakan bagian harta bersama perkawinan kedua hanya dibagi dan diperuntukan untuk ahli waris dalam perkawinan kedua yakni 8 orang anak yg terdiri dari 3 perempuan 5 lelaki dan seorang Istri.
Perlu diperhatikan dalam hal ini adalah tentang status nikah siri. Karena pernikahannya kakek dengan si istri kedua adalah nikah siri yang artinya tidak tercatat dan tidak dianggap sebagai perkawinan yang diakui oleh UU No. 1 Tahun 1974, tentunya hal tersebut semakin memperjelas dan memperkuat kedudukan istri kedua sebagai yang paling berhak atas warisan kakek yang diatasnamakan istri kedua tersebut.
2) Pasal 80 KHI menyatakan :
(1) Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami-istri secara bersama.
(2) Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(3) Suami wajib memberi pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa, dan bangsa.
(4) Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:a. nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri;b. biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri dan anak;c. biaya pendidikan bagi anak.
(5) Kewajiban suami terhadap istrinya seperti tersebut pada Ayat (4) Huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari istrinya.
(6) Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada Ayat (4) huruf a dan b.
(7) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz.
Perhatikan ketentuan Pasal 80 ayat (7) KHI di atas, nusyuz (perbuatan yang tidak disenangi suami) adalah suatu hal yang menggugurkan kewajiban suami memberi nafkah. Dalam masalah kakek ternyata 50 tahun pernikahan tidak memberikan nafkah hidup kepada istrinya, harus dipertimbangkan apakah sang istri tersebut pernah melakukan nusyuz ? jika pernah, maka nafkah yang terlalaikan bukanlah kewajiban si kakek dan bukan juga sebagai hutang yang harus dibayarkan.
3) Lihat jawaban no. 1.
4) Lihat jawaban no. 1.
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan