loading...

Kapan Asset Saya disita Bank ?


Yang terhormat bapak NM. WAHYU KUNCORO, SH,

Saya mau taya mengenai proses sita jaminan oleh pihak bank pak, karena saya ada pinjaman terhadap bank selama jangka waktu 4 tahun, dan sekarang baru berjalan bulan ke 3 dan saya sudah menunggak bayar selama 36 hari.

Yang mau saya tanyakan karena pihak bank sudah mengeluarkan surat sp 2, apakah mereka akan menyita asset saya ? kalau iya kira2 berapa lama prosesnya dan bagaimana prosedurnya pak? 

Mohon bantuannya karena saya benar2 tdak mengerti masalah sita jaminan bank ini pak

terima kasih


JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ....

Terkait dengan permasalahan kredit macet, umumnya pihak Bank terlebih dahulu akan melakukan prosedur sebagai berikut :

1. Pemberitahuan keterlambatan pembayaran.

Pemberitahuan keterlambatan pembayaran angsuran kredit ini dilakukan 1 (satu) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran kredit. Suatu hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran kredit, apabila debitur belum melakukan pembayaran angsuran, akan keluar laporan keterlambatan pembayaran dari komputer credit admin atas nama debitur. Laporan keterlambatan pembayaran ini akan diserahkan oleh credit admin ke bagian marketing, yang kemudian akan ditindak lanjuti dengan pemberitahuan keterlambatan  ini kepada debitur melalui telepon dan surat pemberitahuan keterlambatan. Pemberitahuan melalui surat dilakukan satu kali dalam satu bulan pertama. Sedangkan pemberitahuan melalui telepon dilakukan satu kali dalam satu minggu selama satu bulan terhitung semenjak hari keterlambatan pembayaran.

Setelah  melampaui tenggang waktu satu bulan pertama debitur belum menunjukkan itikad baiknya atau tidak kooperatif, maka bank akan mengeluarkan surat teguran yang sifatnya lebih keras dari surat pemberitahuan. Surat teguran ini biasanya disertai dengan kehadiran pihak bank kepada debitur untuk meminta pernyataan kesanggupan membayar angsuran kredit. Hal ini dilakukan selama satu bulan kedua, dengan tempo kedatangan satu kali dalam satu  minggu. Pada tahapan ini sesungguhnya bank masih membuka penyelesaian berdasarkan prinsip musyawarah dan kekeluargaan, namun bank akan memberikan catatan pada register kredit nasabah berupa penurunan status kreditur menjadi kredit dalam pengawasan khusus.

2. Memberikan surat peringatan.

Apabila telah lewat waktu satu bulan dari semenjak diberikannya surat teguran tersebut debitur belum menunjukkan itikad baik dan tidak kooperatif menyelesaikan kewajibannya membayar kredit, maka Bank akan mengirimkan Surat Peringatan atau (SP) kepada debitur. Surat peringatan ini termasuk dalam kategori teguran keras, dengan dikeluarkannya surat peringatan ini maka bank akan menurunkan status kredit debitur. Surat peringatan ini diberikan sebanyak 3 (tiga) kali selama 3 (tiga) minggu dengan cara :

  • Bank akan memberikan surat peringatan pertama (SP-1) kepada debitur, dengan dikeluarkannya SP-1 ini maka status kredit debitur akan diturunkan dari kredit dalam perhatian khusus, menjadi kurang lancar.
  • Satu minggu setelah dikirimkannya SP-1 belum juga adanya tanda-tanda niat baik dari debitur untuk menyelesaikan kewajibannya, maka bank akan menerbitkan SP-2 sebagaimana yang sudah Anda terima. Pemberian SP-2 ini menyebabkan bank menurunkan lagi status Anda sebagai debitur dari kredit kurang lancar menjadi kredit yang diragukan.
  • Tenggang satu minggu setelah SP-2 dikirimkan dan debitur belum juga menanggapi dengan sikap yang kooperatif, maka selanjutnya bank akan mengeluarkan SP-3. Dengan dikeluarkannya SP-3 ini maka bank akan menurunkan status kredit debitur dari kredit yang diragukan menjadi kredit macet.

Dengan pemberian status kredit macet pada register nasabah, maka bank akan melakukan tindakan pengamanan terhadap aset yang menjadi jaminan kredit. Pengamanan dalam hal ini bukan berarti penyitaan namun berupa pengawasan pihak Bank atas asset yang menjadi jaminan. Dalam prakteknya, pengawasan ini dapat berupa pemasangan plang pemberitahuan yang ditanamkan/ dilekatkan atas objek jaminan. Sebagai pemilik objek, Anda masih dapat menguasai objek jaminan tersebut

3. Somasi melalui Pengadilan Negeri. (ini adalah prosedur alternatif).

Somasi melalui Pengadilan Negeri, dilakukan Bank sebagai upaya untuk mendapatkan dukungan yang lebih kuat dari lembaga hukum, dalam upaya pengembalian kredit yang telah dikucurkannya. Somasi ini sama sifatnya dengan surat  peringatan, tetapi dilakukan dengan menggunakan kekuasaan hakim. Somasi melalui pengadilan ini sebenarnya dilakukan sebagai salah satu cara untuk ”menakut-nakuti” debitur agar mau memenuhi kewajibannya membayar kredit.

Dalam hal ini permohonan somasi diajukan Bank secara tertulis kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi domisili hukum debitur atau domisili yang telah dipilih sesuai perjanjian kredit. Permohonan itu disertai dengan salinan berkas perjanjian kredit, dan bukti pemberian SP-1 sampai dengan SP-3 oleh bank kepada debitur.

Dalam hal ini hakim akan memberikan somasi kepada debitur maksimal sebanyak 3 (tiga) kali. Dalam setiap tenggang waktu pemberian somasi tersebut hakim akan memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan berusaha mempertemukan bank dengan debitur tersebut.

Namun demikian apabila debitur telah 3 (tiga) kali diberi somasi oleh hakim tetap tidak kooperatif atau tidak didapatnya kesekapatan penyelesaian antara bank dan kreditur, maka pengadilan selanjutnya akan menetapkan sita jaminan atas objek jaminan Hak Tanggungan tersebut.

Terkait pelaksanaan sita jaminan atas objek jaminan Hak Tanggungan ada  3 (tiga) cara, yaitu :  

a. Penjualan barang jaminan melalui lelang;
b. Penjualan barang jaminan tidak melalui lelang; dan 
c. Penebusan barang jaminan

Dalam praktek, banyak ditemukan bank melakukan penjualan barang jaminan tidak melalui lelang, tetapi masih memberikan kesempatan kepada nasabah debiturnya untuk menebus barang jaminan tersebut. Jika si nasabah debitur tetap tidak menebusnya, Bank dapat melakukan penjualan langsung yang dilakukan dengan cara di bawah tangan berdasarkan persetujuan para pihak baik yang dilakukan secara tertulis maupun tidak. Hal ini dapat dilakukan karena Bank selaku pemegang Hak tanggungan mempunyai hak istimewa untuk melakukan parate eksekusi (pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah)

Komentar

Postingan Populer