loading...

Pembagian Harta Bersama ...


Saya seorang istri dengan satu anak perempuan umur 15 tahun akan mengajukan perceraian bagaimana pembagian harta setelah kami bercerai. Rumah yang kami tempati adalah rumah atas nama masing-masing (suami dan saya).

Sebelum menikah kami sudah punya rumah masing-masing bersebelahan, setelah menikah rumah tersebut digabung. Perlu diketahui bahwa sebagian besar (80%) biaya renovasi dan perabotan dari saya sedangkan suami hanya sebagian kecil.

Suami hanya memberikan gaji tiap bulan dan THR saja itupun tidak semuanya sedangkan diluar itu (bonus atau yang lainnya) tidak pernah diberikan ke istri, sementara saya jika saya mendapatkan penghasilan diluar gaji saya pergunakan untuk keperluan rumah tangga seperti renovasi dan membeli perabotan kalopun saya pinjam kpr cicilannya itu dipotong dari gaji saya dan saya semua yang mengurusnya karena suami tidak ingin berhutang.

Bagaimana pembagian harta menurut hukum. apakah rumah dua-duanya dijual lalu dibagi dua sama rata atau rumah yang milik suami aja yang dibagi karena rumah saya didapat sebelum menikah.

Beberapa tahun yang lalu suami saya pernah berucap "kalaupun terjadi perceraian saya tidak akan mempermasalahkannya, rumah itu untuk anak saya". Dengan ucapan tersebut bisakah saya menuntut bahwa rumah itu saya yang menempati beserta anak saya dengan kondisi rumah tersebut sudah atas nama anak saya.

Mohon penjelasan dari pak wahyu.

Terimakasih atas perhatiannya.



Terima kasih telah menghubungi saya ....

Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan sebagai berikut :

(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Berdasarkan ketentuan Pasal di atas, dirunut dari kronologis yang disampaikan dimana masing-masing sebelum menjadi suami istri telah memiliki rumah yang kemudian setelah Perkawinan digabungkan menjadi satu maka sepanjang dalam perkawinannya tersebut TIDAK ADA PERJANJIAN PERKAWINAN maka hukum menganggapnya telah terjadinya percampuran harta dalam perkawinan.

Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 119 KUHPerdata yang menyatakan :

"Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarà suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri".

Bagaimana jika ada perceraian ?

Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan :

"Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing".

Penjelasan Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan :

Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.

Artinya, jika dalam perkawinan Ibu ternyata harus ada perceraian maka rumah yang telah menjadi satu tersebut harus dibagi antara suami dan istri. Adapun pembagiannya dapat dilakukan berdasarkan hukum agama (kalau anda muslim maka berlaku Kompilasi Hukum Islam, jika non muslim berlaku KUHPerdata) atau berdasarkan adat yang mengikat suami - istri tersebut atau juga dapat berlaku berdasarkan kesepakatan suami - istri. Singkat kata, untuk soal pembagian harta bersama, Ibu dan Suami berhak memilih bentuk pembagian harta bersama (gono-gini) sesuai dengan pilihan hukum yang dikehendaki.

Jika ibu adalah non muslim, dalam pembagian harta bersama perkawinan, berlaku ketentuan Pasal 128 KUHPerdata yang menyatakan :

"Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu".

Kalau ibu adalah Muslim, pembagian harta bersamanya didasarkan pada ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang mengatur sebagai berikut :

"Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan".

Jadi secara hukumnya, dibagi sama rata. Jika terjadi perceraian, tanpa memandang siapa yang lebih banyak berkontribusi terhadap harta bersama tersebut, Istri mendapat 1/2 dan Suami mendapat 1/2-nya pula dari harta bersama tersebut.

Bagaimana mekanisme pembagiannya, Hukum tidak menentukan mekanisme pembagiannya. Dalam hal ini mekanisme pembagiannya diserahkan kepada suami - istri tersebut, apakah dijual terlebih dahulu lalu hasilnya dibagi 2 atau langsung dibagi 2 dengan merubah status kepemilikan atas harta bersama tersebut.

Terkait dengan ucapan suami yang menyatakan "kalaupun terjadi perceraian saya tidak akan mempermasalahkannya, rumah itu untuk anak saya". Hal itu tidak dan belum bisa dijadikan dasar bagi Ibu untuk menuntut rumah itu ditempatkan Ibu bersama anak meskipun dengan kondisi rumah tersebut sudah atas nama anak. Dalam hal ini harus ada putusan hakim yang menegaskan hal tersebut atau memang ada kesepakatan dan persetujuan tertulis dari suami.

Komentar

Postingan Populer