loading...

MASALAH GONO GINI ATAS ISTERI YANG MINTA CERAI

Saya mempunyai seorang bibi yang sudah bercerai dengan suaminya, alasan bercerai karena suaminya selingkuh dengan wanita lain dan juga suaminya sering melakukan kekerasan secara non verbal (dapat di artikan dia menyakiti melalui ucapan-ucapan yang menyakiti hati istrinya setelah ketauan berselingkuh). selama proses perceraian suaminya tidak pernah datang sekalipun ke pengadilan sehingga pengadilan menyetujui gugatan sang istri untuk bercerai .

(1) sekarang masalahnya adalah mengenai masalah pembagian harta gono-gini  disini suaminya bilang bahwa wanita yang menuntut cerai suaminya tidak berhak mendapatkan sepeserpun hartanya dan kedua bahwa sertifikat tanah dan rumah atas nama istrinya itu hanya wacana saja dan bisa diambil kembali atas nama mantan suaminya . apakah benar seperti itu ? 

(2) apakah kasus pembagian harta gono - gini bisa dibawa ke pengadilan untuk menyelesekanya ?

ket : kedua orang tersebut muslim 

Salam 

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ... 

Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dikatakan sebagai berikut : 

Pasal 35
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

Terkait karena keduanya, mantan suami isteri tersebut adalah muslim, maka mereka terikat dan tunduk pada ketentuan Hukum Islam sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan, "janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan".

Jadi, berdasarkan ketentuan hukum di atas, pernyataan mantan suami yang menyatakan Isteri yang menuntut cerai, tidak berhak atas harta bersama, tidaklah benar. Demikian juga pernyataannya yang menyatakan bahwasanya sertifikat tanah dan rumah yang sudah diatasnamakan isteri bisa diambil kembali oleh mantan suaminya, itu juga tidak benar. Yang benar, jika mantan suami ingin mengambil dan membaliknama-kan sertifikat dimaksud, mengingat tanah dan bangunan tersebut adalah bagian dari harta bersama dengan mantan isterinya, maka, ia harus melakukan terlebih dahulu pembagian harta bersamanya.

Masalah pembagian harta bersama bisa diajukan dan diselesaikan melalui Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya mencakup domisili salah satu pihak.

Komentar

Postingan Populer