Dipaksa Mengundurkan Diri dengan Tidak Hormat
Dengan hormat, saya dengan ini ingin menanyakan masalah yang menimpa teman saya. Teman saya adalah seorang manager disalah satu perusahaan nasional.
Baru-baru ini beliau diminta mengundurkan diri dari pekerjaannya secara langsung karena dianggap merugikan perusahaan.
Adapun kronologis peristiwa yang terjadi adalah sbb:
Teman saya dituduh menggelapka uang perusahaan karena teman saya memark up uang sewa hotel tidak sesuai dengan tarif hotel yang asli. Teman saya melakukan bisnis trip keluar kota dan jatah uang sewa hotel untuk manager diperusahaan dia berkerja adalah Rp 400.000/malam. Karena teman saya hanya mendapatkan hotel yang tarifnya Rp 200.00/malam, teman saya mengclaim ke perusahaan sebesar Rp 350.000/malam tapi tidak melewati jatah sebenarnya dari perusahaan. Dan hal ini diperiksa oleh auditor perusahaan yang mengecheck ke hotel tersebut.Teman saya dituduh melakukan penggelapan uang perusahaan yang notabene adalah memang hak nya dia sebagai manager ketika melakukan bisnis trip dan dipaksa mengundurkan diri langsung.
Yang ingin saya tanyakan apakah hal ini kuat secara hukum? mengingat itu bukanlah penggelapan karena teman saya hanya meminta jatah uang hotelnya saja dan tidak lebih dari yang ditentukan oleh perusahaan. Apakah hal ini bisa kami tempuh melalui jalur hukum?karena selama berkerja teman saya belum pernah cacat hukum sekalipun. Bagaimana saran pengacara online sekalian? apakah ada yang bersedia membantu? tolong dibantu teman saya ya karena dia dipaksa mundur secara tidak hormat.
terima kasih..
Regard's
JAWAB :
Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya kita bicarakan pengertian tentang penggelapan dalam hukum.
Pasal 372 KUHPidana menyatakan, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Perhatikan definisi tentang penggelapan dalam Pasal 372 di atas, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Singkatnya, penggelapan adalah perbuatan menguasai dan atau memiliki suatu barang tidak dengan jalan kejahatan.
Dalam hal yang rekan anda alami, secara hukum memang mutlak dapat dikatakan penggelapan karena ia mengklaim harga penginapan 350 rb padahal sebenarnya hanya 200 rb. Dan rekan anda tersebut telah berhasil menerima uang pengganti dari Perusahaan dan menguasai selisih 150 rb tersebut. Disitulah terjadi penggelapannya.
Khan ketentuannya jatah dia 400 rb smalam, dia cuma minta 350 rb ? harus disadari, ketentuan 400 rb merupakan penetapan perusahaan yang akan diberikan dan menjadi hak si karyawan jika sesuai dengan standarisasi yang ditetapkan, dalam hal ternyata harga penginapan hanya 200 rb, maka yang jadi hak teman anda hanyalah 200 rb itu.
Lho dia belum terima uang yang diklaim kog ? tetap saja dapat dikenakan dalih penggelapan karena dengan ia mengklaim uang tersebut, ia telah sengaja melawan hukum untuk menguasai barang, dalam hal ini selisih uang penginapan yang dapat diklaim.
Untuk menempuh upaya hukum kepada Perusahaan secara pidana dan atau Perdata, sebaiknya rekan anda mempertimbangkannya mengingat belum tentu menjadi suatu hal yang menguntungkan bagi rekan anda sendiri. Namun dalam konteks hukum ketenaga kerjaan, apa pun dalih perusahaan, pemutusan hubungan kerja harus dilakukan berdasarkan penetapan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah/ Pusat, bukan melalui mekanisme pemaksaan pengunduran diri.
Pasal 18 Kepmenaker No. KEP-78 /MEN/2001 mensyaratkan bahwa :
(1) Ijin pemutusan hubungan kerja dapat diberikan karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
a. penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman pengusaha; atau
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau kepentingan negara; atau
c. mabok, minum-minuman keras yang memabokkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obatobatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan di tempat kerja, dan di tempat-tempat yang ditetapkan perusahaan; atau
d. melakukan perbuatan asuslia atau melakukan perjudian di tempat kerja; atau
e. menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun di luar lingkungan perusahaan; atau
f. menganiaya, mengancam secara physik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja; atau
g. membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk metakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku; atau
h. dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik pengusaha; atau
i. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya; atau
j. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; dan
k. hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(2) Pengusaha dalam memutuskan hubungan kerja pekerja/buruh dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyertakan bukti yang ada dalam permohonan ijin pemutusan hubungan kerja.
(3) Terhadap kesalahan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan tindakah skorsing sebelum ijin pemutusan hubungan kerja diberikan oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat dengan ketentuan skorsing tersebut telah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Berdasarkan Pasal 18 Kepmenaker No. KEP-78 /MEN/2001 di atas, seharusnya, sekali lagi ditegaskan, pemilihannya adalah pemutusan hubungan kerja adalah melalui mekanisme PHK yang telah ditetapkan bukan memaksa pengunduruan diri. Jika ternyata tetap dilakukan pemaksaan pengunduran diri, sesungguhnya Perusahaan dapat dituntut.
Terkait dengan pesangon, apakah rekan anda berhak atas pesangon, jawabnya rekan anda tidak berhak atas pesangon. Adapun dasar hukumnya diatur Pasal 18 ayat (4) Kepmenaker No. KEP-78 /MEN/2001 yang menyatakan :
Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) (penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman pengusaha) tidak berhak atas uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tetapi berhak atas ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 B.
Pasal 26 B Kepmenaker No. KEP-78 /MEN/2001 mengatur :
Ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (1) meliputi :
a. ganti kerugian untuk istirahat tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. ganti kerugian untuk istirahat panjang bilamana di perusahaan yang bersangkutan belaku peraturan istirahat panjang dan pekerja/buruh belum mengambil istirahat itu menurut perbandingan antara masa kerja pekerja/buruh dengan masa kerja yang ditentukan untuk dapat mengambil istirahat panjang;
c. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
d. penggantian perumahan dan pengobatan serta perawatan ditetapkan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari upah :
1. 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurangdari 1 (satu) tahun;
2. 2 (dua) bulan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu)tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun;
3. 3 (tiga) bulan bagi pekerja/buruh, yang mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun;
4. 6 (enam) bulan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 3(tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun;
5. 7 (tujuh) bulan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun;
6. 8 (delapan) bulan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun;
7. 10 (sepuluh) bulan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun;
8. 11 (sebelas) bulan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun;
9. 12 (dua belas) bulan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun;
10. 13 (tiga belas) bulan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun;
11. 14 (empat belas) bulan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (duapuluh satu) tahun;
12. 15 (lima belas) bulan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluhempat) tahun;
13. 17 (tujuh belas) bulan bagi pekerja/buruh yang mempunyal masakerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih;
e. Hal-hal lain yang ditetapkan oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat.
Berdasarkan ketentuan Kepmenaker di atas, jelas rekan anda tidakberhak pesagon. Hanya berhak atas upah ganti rugi. Soal referensi menjadi kewenangan perusahaan. Diberikan atau tidak, peraturan ketenagakerjaan tidak mengaturnya.
Saran saya, sebaiknya rekan anda tetap menolak dan meminta dilakukan PHK sesuai dengan mekanisme hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Jika membutuhkan pendampingan silahkan menghubungi saya, NM. Wahyu Kuncoro, SH di 0817 48 63 862 atau di 021- 335 16 924.
"kejahatan tetap kejahatan dan harus dipidana"
BalasHapusMujiburrahman SH
www.kampushukum.blogspot.com