loading...

Status hukum eks karyawan dalam perkara hukum perusahaan


Salam Bapak

Dengan hormat,

Ipar saya pernah bekerja di perusahaan Developer swasta dengan posisi pengawas Lapangan (supervisor), sudah mengundurkan diri 1 tahun lalu.

perusahan menyerahkan bangunan utk dikerjakan oleh kontraktor (PT ABC sebut saja nama pimpinan si A) dan tidak menyelesaikan bangunan, ipar saya sebagai pengawas lapangan (supervisor).

perusahaan developer melakukan penuntutan PENIPUAN DAN PENGGELAPAN kepada KONTRAKTOR karena kontraktor tdk melanjutkan pekerjaan dan dana yang sudah di cairkan berlebih 2 M.

alur berkas pencairan dana :

1. Posisi ipar saya yang memeriksa dan menandatangani hasil pekerjaan kontraktor, kemudian berkas tersebut di tandatangani (mengetahui/menyetujui) lagi oleh manager.
2. setelah itu berkas tsb masuk ke divisi, kemudian di buatkan berita acara utk di ajukan ke keuangan (ada 5 orang yg tanda tangan termasuk ipar saya dan manager + 3 org dengan posisi setara manager)
3. kemudian di keuangan, masih ada lagi yg tandatangan hingga dana tersebut cair kepada pihak kontraktor.

pertanyaan :

1. bagaimana posisi ipar saya, apakah sebagai saksi?
2. bisakah ipar saya di jadikan tersangka turut serta?
3. apa yang harus dilakukan ipar saya dalam hal ini, kasihan ipar saya sempat stress gara2 hal ini.
4. apakah ada perlindungan terhadap bawahan, yang menurut ipar saya sdh bekerja sesuai SOP dan di ketahui pimpinan?





Jawab : 

terima kasih banyak telah menghubung saya. 


Terkait dengan permasalahan yang disampaikan, kiranya dapat dijawab sebagai berikut :

1. Karena posisi dan peran ipar Anda adalah sebagai supervisi dilapangan maka patut kiranya dalam perkara antara perusahaan developer dengan kontrakto.r tersebut, Ipar Anda dimintakan keterangannya sebagai saksi mengingat dirinya dianggap mengetahui dan menyaksikan sendiri bagaimana sesungguhnya pekerjaan yang dilakukan si kontraktor.

2. Dalam hal dijadikan tersangka turut serta,bila memang ada alur cerita kejadian dan diperkuat oleh alat-alat bukti berupa keterangan saksi maupun alat-alat bukti lainnya yang menerangkan keterlibatan atau adanya keuntungan yang didapat ipar Anda dari penipuan dan penggelapan yang dilakukan kontraktor, tentunya bisa saja Ipar Anda dilibatkan sebagai tersangka yang turut membantu (turut serta).

3. Oleh karena perkara sedang dalam penyidikan pihak berwajib maka yang bisa dilakukan Ipar Anda adalah menghadapi, mengikuti serta bersikap kooperatif dalam menjalankan prosedur penyidikan karena memang ada tanggungjawab hukum dalam pekerjaan yang dilakukannya.

4. Perlindungan terhadap bawahan yang sudah menjalankan pekerjaan sesuai SOP dan diketahui pimpinan tentunya pasti ada, selama para pimpinannya tersebut mau menjadi penanggungjawab. Bila pada kenyataannya, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, ternyata ada kesalahan yang harus ditanggung oleh ipar Anda, tentunya tanggung jawab pimpinan atas bawahan sudah tidak ada lagi.

Komentar

Postingan Populer