loading...

Ribut soal harta bersama, cerai jadi sulit


Saya mau bertanya ...

Saudara saya perempuan akan bercerai dengan suaminya. Setelah mereka menikah dulu itu mereka nyicil rumah. Dan si istri meminta suami tetap membayar cicilan rumahnya meskipun setelah bercerai nanti. Dan rumah itu atas nama istri. Mereka mempunyai 1 anak dan cicilan rumah kurang 12 tahun.

Si suami keberatan karena harus membayar cicilan rumah mantan istri. Apakah rumah itu harus dijual?

Apakah masalah ini bisa membuat perceraian mereka sulit? Karena saat perceraian si istri menuntut agar cicilan rumah diteruskan oleh si mantan suami



JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 ttg perkawinan menyatakan bahwasanya, Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Selanjutnya, Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 menegaskan, bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, ada beberapa pasal yang mengatur sebagai berikut :

Pasal 120 KUHPerdata :
Berkenaan dengan soal keuntungan, maka harta bersama itu meliputi barang-barang bergerak dan barang-barang tak bergerak suami isteri itu, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, juga barang-barang yang mereka peroleh secara cuma-cuma, kecuali bila dalam hal terakhir ini yang mewariskan atau yang menghibahkan menentukan kebalikannya dengan tegas.

Pasal 121
Berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masing suami isteri, baik sebelum perkawinan maupun setelah perkawinan maupun selama perkawinan.

Pasal 122
Semua penghasilan dan pendapatan, begitu pula semua keuntungan-keuntungan dan kerugian-kerugian yang diperoleh selama perkawinan, juga menjadi keuntungan dan kerugian harta bersama itu.

Pasal 131
Suami atau isteri, setelah pemisahan dan pembagian seluruh harta bersama, tidak boleh dituntut oleh para kreditur untuk membayar utang-utang yang dibuat oleh pihak lain dari suami atau isteri itu sebelum perkawinan, dan utang-utang itu tetap menjadi tanggungan suami atau isteri yang telah membuatnya atau para alih warisnya; hal ini tidak mengurangi hak pihak yang satu untuk minta ganti rugi kepada pihak yang lain atau ahli warisnya.

Berdasarkan ketentuan pasal-pasal di atas, dikaitkan dengan masalah yang disampaikan, kiranya dapat dipahami bahwasanya istri tidak dapat begitu saja meminta suami untuk tetap membayar cicilan rumah yang menjadi objek harta bersama perkawinan setelah perceraian nanti. Masing-masing pihak, suami - isteri, tetap berkewajiban menanggung secara bersama-sama cicilan hutang tersebut.

Apakah rumah tersebut harus dijual ? silahkan bila hal tersebut membuat kedua belah pihak bersepakat berdamai.

Apakah masalah ini bisa membuat perceraian mereka sulit? tidak juga, proses perceraian tidak akan terkait dengan permasalahan tersebut. Justru dengan adanya pertikaian dan perselisihan yang ada akan membuat Majelis Hakim mempertimbangkan permohonan perceraian dapat dikabutkan.


Komentar

Postingan Populer