loading...

ukuran unit tidak sama dengan di PPJB

Yth Bp. NM Wahyu Kuncoro SH

Saya mengharapkan solusi dari bapak atas permasalahan saya dibawah ini :

Saya membeli apartemen berukuran 35,25 m2. Dan saudara saya membeli apartemen berukuran 35,25 m2 dan 33,75 m2. Setelah serah terima kunci, saya menyadari bahwa unit yang saya beli yaitu 35,25 m2 realnya berukuran 33,75m2. Padahal di PPJB dan bukti lainnya semua tertuliskan 35,25 m2.

Setelah saya bicarakan dengan pihak developer, kita mengukurnya bersama dan mereka mengakui bahwa memang unit yang saya beli lebih kecil daripada saudara saya beli, walaupun ukurannya (35,25 m2). Sehingga atasan mereka akan memberikan winwin solution. Tetapi kami diminta bertemu kembali oleh marketingnya, dan mereka bilang bahwa : Standart ukuran 35,25 m2 adalah benar yang saya beli. Yang saudara saya beli dengan ukuran sama itu kebesaran ukurannya. Padahal sudah saya ukur, ukuran yang saya beli adalah ukuran 33,75 m2 bukan 35,25 m2 Realnya.
Saya perlu penjelasan sbb :

1. Apakah aturan yg diberlakukan developer tsb dibenarkan menurut hukum yang berlaku
2. Menurut aturan hukum uang apa saja yg seharusnya kembali ke saya jika memang terbukti ukuran yang saya beli salah

Terima kasih atas perhatian dan bantuan bapak

Hormat saya,
Vcy 


JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ..

Pasal 1461 KUHPerdata menyatakan, "Jika barang dijual bukan menurut tumpukan melainkan menurut berat, jumlah dan ukuran, maka barang itu tetap menjadi tanggungan penjual sampai ditimbang, dihitung atau diukur".

Selanjutnya, Pasal 1484 KUHPerdata menegaskan, "Jika penjualan sebuah barang tak bergerak dilakukan dengan menyebutkan luas atau isinya dan hartanya ditentukan menurut ukurannya, maka penjual wajib menyerahkan jumlah yang dinyatakan dalam persetujuan; dan jika ia tidak mampu melakukannya atau pembeli tidak menuntutnya maka penjual harus bersedia menerima pengurangan harga menurut perimbangan".

Berdasarkan ketentuan kedua pasal KUHPerdata di atas kiranya didapat kesimpulan bahwasanya apapun alasannya developer selaku penjual harus menerima pengurangan harga atas luasan unit yang diterima Anda selaku pembeli.

Kalaupun pada kenyataan memang Anda salah ukur, maka berlakulah ketentuan Pasal 1485 KUHPerdata yang menyatakan, "Sebaliknya, jika dalam hal yang disebutkan dalam pasal yang lalu barang tak bergerak itu ternyata lebih luas daripada yang dinyatakan dalam persetujuan, maka pembeli boleh memilih untuk menambah harganya menurut perbandingan atau untuk membatalkan pembelian itu, bila kelebihannya itu mencapai seperdua puluh dari luas yang dinyatakan dalam persetujuan".

Komentar

Postingan Populer