loading...

Melaporkan perusak Lisplang rumah saya yang melewati batas tanah

Saya sedang menghadapi persoalan,pada saat tukang membangun rumah kami,atau pada saat tukang membuat lesplan rumah melewati batas tanah 20 cm. oleh karna hal tersebut, maka pemilik tanah yang disebelah kami itu, mengambil tindakan sendiri, tanpa memberitahu kami, dia langsung memerintahkan orang membongkar lesplan rumah saya.

Pertanyaanya. Dalam hal ini bolehkah saya melapor ke polisi, dan apakah siperusak lesplan rumah itu dapat dihukum?

Atas jawabannya kami ucapkan banyak terimakasih.
pengirim


JAWAB : 


Terima kasih telah menghubungi saya ...

Pasal 603 KUHPerdata menyatakan : 

"Bila seseorang dengan bahan-bahan bangunan sendiri, mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain, maka pemilik tanah boleh memiliki bangunan itu atau menuntut agar bangunan itu diambilnya. Bila pemilik tanah menuntut supaya bangunan diambil, maka pembongkaran bangunan berlangsung dengan biaya pemilik bahan, malahan pemilik bahan ini boleh dihukum membayar segala biaya, kerugian dan bunga. Bila sebaliknya, pemilik tanah hendak memiliki bangunan tersebut, maka ia harus membayar harga bangunan beserta upaya kerja tanpa memperhitungkan kenaikan harga tanah". 

Berdasarkan ketentuan Pasal 603 KUHPerdata di atas, kiranya didapat kesimpulan bahwasanya untuk menyikapi kelebihan lesplang/lisplang sebagaimana yang disampaikan, tetangga Anda cukup meminta kepada Anda selaku pemilik bangunan untuk membongkar lisplang yang memasuki batas tanahnya miliknya tersebut. Bukan dengan cara langsung membongkar lisplang dimaksud karena bagaimanapun lisplan tersebut adalah milik Anda.

Dengan dirusaknya lisplang yang notabene merupakan milik Anda, si tetangga bisa saja diadukan secara pidana dengan dalih perusakan barang milik orang lain sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 406 ayat (1) KUHPidana yang menegaskan: 

"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Komentar

Postingan Populer