loading...

Wanprestasi atau Penipuan ?

Mohon bantuan Pak.

Saya bergerak di bidang pencetakan dan pengiriman buku. Pada Februari 2013 mengirim buku atas Order Lisan seorang dosen di Poltekkes di Sumatra Barat. Buku sudah diterima, kemudian menambah lagi karena bulan Maret 2013, saya kirim lagi. Ada bukti pengiriman ekspedisi yang mengirim. ada informasi buku sudah sampai (lisan), ada informasi buku sudah digunakan oleh mahasiswa (lisan). Masalahnya sudah sampai akhir tahun dosen tersebut belum melakukan pembayaran, selama setengah tahun ini tidak bisa dihubungi (tidak ada itikad baik) dan tidak juga menghubungi. informasinya di kampus, dosen tersebut masih aktif mengajar.
Pertanyaan apakah bisa dikenakan pasal penipuan?
Terimakasih atas bantuannya.

JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya ... 

Masalah penipuan dan wanprestasi dalam praktik hukum pada hakekatnya kerap menimbulkan permasalahan tersendiri mengingat perbedaan diantara keduanya sangatlah tipis. Namun demikian, kembali pada hakekatnya pula, masalah penipuan dan wanprestasi adalah 2 (dua) hal yang berbeda yakni bidang hukum pidana dengan bidang hukum perdata. Penipuan jelas dan tegas masuk ranah hukum pidana, sedangkan wanprestasi masuk dalam ranah hukum perdata. 

Terkait dengan permasalahan hukum Anda, cara yang paling mudah untuk menentukan apakah perbuatan dosen tersebut adalah penipuan atau wanprestasi adalah dengan melihat dulu awal hubungan hukum Anda dengan si Dosen tersebut. Apakah antara Anda dengan si Dosen memiliki hubungan perjanjian tertulis atau tidak ? Apakah Anda pernah melakukan pernyataan lalai secara tertulis kepada si Dosen atau tidak ? 

Dari uraian yang disampaikan, asumsi saya, Anda tidak memiliki hubungan perjanjian secara tertulis dengan si Dosen dan Anda belum melakukan pernyataan lalai secara tertulis kepada yang bersangkutan karena si dosen tidak bisa dihubungi. Berdasarkan asumsi tersebut, dapat diasumsikan jika Anda ingin melakukan upaya hukum terhadap si Dosen tersebut, maka yang paling tepat adalah mengadukan perbuatan si Dosen kepada pihak Kepolisian dengan dalih telah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Penipuan (Pasal 372 KUHPidana jo. Pasal 378 KUHPidana) mengingat perbuatan si dosen tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana tersebut, seperti : 

a. “menghendaki” atau “bermaksud” untuk menguasai suatu benda secara melawan hukum. 
b. “mengetahui / menyadari” secara pasti bahwa yang ingin ia kuasai itu adalah sebuah benda (buku)
c. “mengetahui / menyadari” bahwa benda tersebut sebagian atau seluruhnya adalah milik  orang lain
d. “mengetahui” bahwa benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.


Komentar

Postingan Populer