loading...

Hibah, Ahli waris dan Bagian Mutlak Ahli waris

Salam kenal.

Saya mau bertanya pak, saya seorang duda yang sudah cukup berumur dan tidak memiliki keturunan. Dan saya ingin menghibahkan sebuah rumah milik saya ketika saya meninggal untuk keponakan saya yang yatim piatu yang sudah saya rawat sejak kecil. Langkah apa yang harus saya lakukan ya pak?

Dan berhubung saya memiliki 6 saudara kandung, apakah jika saya tidak membuat surat wasiat dan saya meninggal dunia, harta saya akan jatuh pada saudara kandung saya?

Terima kasih.


JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya ... 

Pasal 1676 KUHPerdata : "Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu".

Berdasarkan ketentuan Pasal KUHPerdata di atas, Anda dapat menghibahkan rumah dan atau harta benda milik Anda kepada siapa saja, termasuk kepada keponakan yang dirawat sejak kecil oleh Anda. 

Namun demikian, meskipun diperbolehkan, jumlah harta yang dihibahkan tidak melebihi ketentuan legitieme portie (bagian mutlak ahli waris yang ditentukan berdasarkan undang-undang). Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 881 KUHPerdata yang pada pokoknya menyatakan, " ... dengan pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat secara demikian, pewaris tidak boleh merugikan para ahli waris, yang berhak atas suatu bagian menurut undang-undang".

Ketentuan bagian mutlak ahli waris diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata yang menegaskan : "Legitieme portie atau bagian warisan menurut undangundang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat. 

Lalu, dalam hukum dikatakan juga siapa saja yang berhak menjadi ahli waris. Untuk menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, hukum menentukannya berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 832 KUHPerdata yang menyatakan : "Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama ..".

Oleh karena status Anda adalah duda tanpa anak dan memiliki 6 saudara kandung, maka jelas semua saudara kandung menjadi ahli waris Anda. Yang artinya, harta benda Anda akan  diwariskan kepada 6 saudara kandung. Kalaupun Anda menghibahkan rumah dan atau harta benda milik Anda kepada keponakan Anda, maka jumlah/ bagian yang dihibahkan tidak boleh melebihi 1/2 bagian dari harta kekayaan Anda karena legitieme portie saudara kandung Anda adalah 1/2 bagian kekayaan Anda. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 915 KUHPerdata yang menegaskan, "Dalam garis ke atas, legitieme portie itu selalu sebesar separuh dari apa yang menurut undang-undang menjadi bagian tiap-tiap keluarga sedarah dalam garis itu pada pewarisan karena kematian"

Setelah anda memahami penentuan ahli waris dan legitieme portie-nya, untuk membuat hibah dan agar hibah tersebut dapat mempunyai kekuatan hukum, hibah harus dibuat dalam akta otentik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1682 jo. Pasal 1683 KUHPerdata yang masing-masing pasal tersebut menegaskan :

Pasal 1682 KUHPerdata : "Tiada suatu hibah, kecuali yang disebutkan dalam Pasal 1687, dapat, atas ancaman batal, dilakukan selainnya dengan suatu akta notaris, yang aslinya disimpan oleh notaris itu".

Pasal 1683 KUHPerdata : "Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu. Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya". 

Jadi, berdasarkan uraian diatas, kiranya dapat dipahami bahwasanya untuk menghibahkan barang atau sebagian kekayaan diperlukan akta hibah. Untuk itu, sebagai penghibah, sebaiknya Anda menghubungi notaris di kota Anda guna dibuatkan akta hibah sebagaimana mestinya. 

Komentar

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer