loading...

PHK karena sakit berkepanjangan

saya pekerja  di sebuah pabrik garment didaerah tangerang,saya mengalami sakit berkepanjangan dan sudah melampaui 12 bulan.selama saya sakit upah saya diberikan selama 12 bulan tersebut,tetapi ketika sakit saya sudah melebihi 12 bulan, dibulan juni 2013,pihak perusahaan mem-PHK saya mulai bulan Juli 2013 dan upah saya sudh tidak dibayarkan lagi oleh pihak perusahaan dan pihak perusahaan tidak memberikan hak kompensasi pesangon saya.
pertanyaan saya sbb :

1.Apakah PHK yang dilakukan benar atau salah ??
2.Apakah perusahaan di benarkan tidak memberikan upah saya  ?
3.Apakah saya berhak menerima kompensasi pesangon ?? 

mohon penjelasannya
terima kasih


JAWAB : 

Pasal 172 UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan :
Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Berdasarkan ketentuan undang-undang diatas perusahaan memang dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja mengalami sakit berkepanjangan, namun tetap dengan memberikan pesangon sesuai ketentuan Pasal 172 UU No. 13 Tahun 2003. 



Komentar

Postingan Populer