loading...

Untuk mengamankan harta perkawinan, Hibah atau Pemisahan Harta Bersama


Selamat siang Pak NM. Wahyu Kuncoro S.H.
Mohon di bantu untuk advise nya pak,

Rumah yang saya tempati sekarang adalah atas nama Ibu saya, Ibu dan ayah masih hidup dan masih berstatus suami istri. Beberapa waktu lalu ayah saya ketahuan berselingkuh. Dan Ibu saya akan menceraikan ayah saya. Akan tetapi yang saya dengar walaupun rumah yang sekarang saya tempati sekarang adalah atas nama ibu saya, Ayah saya masih memiliki hak untuk rumah itu.

Maka dari itu, Ibu saya berniat menghibahkan Rumah ini untuk anak-anak nya. Agar pada saat perceraian Ibu dan ayah tidak memiliki hak apapun atas rumah tsb.

Info tambahan :
Ayah saya penjudi, pernah di tahan polisi, dan sudah punya simpanan selama bertahun-tahun

Pertanyaan :

1. Apakah untuk melakukan hibah ke anak untuk sebuah rumah dengan kondisi atas nama Ibu saya, memerlukan tanda tangan Ayah saya ?

2. Apakah ada cara yang dapat menyebabkan proses hibah ini tidak memerlukan tanda tangan ayah saya?
 
3. Apakah ada hukum yang dapat menyebabkan ayah saya kehilangan hak nya atas rumah ini, jika dilihat dari background buruk yang dia miliki ?

Terima kasih banyak pak sebelumnya.

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ....

Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan :

(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Selanjutnya dalam Pasal 36 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, ditegaskan bahwasanya mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) jo. Pasal 36 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, meskipun rumah tersebut merupakan harta atas nama Ibu Anda, dalam pengalihan hak kepemilikan atas rumah tersebut, Ibu Anda tetap harus mendapatkan persetujuan dari Ayah anda selaku suaminya mengingat rumah tersebut tetap merupakan harta bersama dalam perkawinan mereka.

Guna menghindari kerugian Ibu Anda sebagai pemilik harta, mengingat mereka sudah terikat perkawinan maka yang paling memungkinkan adalah mengajukan permohonan pemisahan harta bersama perkawinan ke Pengadilan.

Pemisahan harta bersama perkawinan diatur dalam Pasal 186 KUHPerdata yang menyatakan, "Selama perkawinan, si isteri boleh mengajukan tuntutan akan pemisahan harta benda kepada Hakim, tetapi hanya dalam hal-hal:

1. bila suami, dengan kelakuan buruk memboroskan barang-barang dan gabungan harta bersama, dan membiarkan rumah tangga terancam bahaya kehancuran.
2°. bila karena kekacaubalauan dan keburukan pengurusan harta kekayaan si suami, jaminan untuk harta perkawinan isteri serta untuk apa yang menurut hukum menjadi hak isteri akan hilang, atau jika karena kelalaian besar dalam pengurusan harta perkawinan si isteri, harta itu berada dalam keadaan bahaya.

Pemisahan harta benda yang dilakukan hanya atas persetujuan bersama adalah batal'.

Kelak dengan dikabulkannya permohonan pemisahan harta bersama perkawinan oleh Pengadilan, maka Ayah anda tidak lagi memiliki hak atas rumah tersebut dan Ibu Anda dapat mengalihkan hak kepemilikannya atas rumah kepada anaknya. 

Komentar

Postingan Populer