Untuk mengamankan harta perkawinan, Hibah atau Pemisahan Harta Bersama
Selamat
siang Pak NM. Wahyu Kuncoro S.H.
Mohon
di bantu untuk advise nya pak,
Rumah
yang saya tempati sekarang adalah atas nama Ibu saya, Ibu dan ayah masih hidup
dan masih berstatus suami istri. Beberapa waktu lalu ayah saya ketahuan
berselingkuh. Dan Ibu saya akan menceraikan ayah saya. Akan
tetapi yang saya dengar walaupun rumah yang sekarang saya tempati sekarang
adalah atas nama ibu saya, Ayah saya masih memiliki hak untuk rumah itu.
Maka
dari itu, Ibu saya berniat menghibahkan Rumah ini untuk anak-anak nya. Agar
pada saat perceraian Ibu dan ayah tidak memiliki hak apapun atas rumah tsb.
Info
tambahan :
Ayah
saya penjudi, pernah di tahan polisi, dan sudah punya simpanan selama
bertahun-tahun
Pertanyaan
:
1. Apakah untuk melakukan hibah ke anak untuk sebuah
rumah dengan kondisi atas nama Ibu saya, memerlukan tanda tangan Ayah saya ?
2. Apakah ada cara yang dapat menyebabkan proses
hibah ini tidak memerlukan tanda tangan ayah saya?
3. Apakah ada hukum yang dapat menyebabkan ayah saya
kehilangan hak nya atas rumah ini, jika dilihat dari background buruk yang dia
miliki ?
Terima
kasih banyak pak sebelumnya.
JAWAB :
Terima
kasih telah menghubungi saya ....
Pasal
35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan :
(1)
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2)
Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh
masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan
masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Selanjutnya
dalam Pasal 36 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, ditegaskan bahwasanya mengenai
harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah
pihak.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 35 ayat (1) jo. Pasal 36 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, meskipun
rumah tersebut merupakan harta atas nama Ibu Anda, dalam pengalihan hak
kepemilikan atas rumah tersebut, Ibu Anda tetap harus mendapatkan persetujuan
dari Ayah anda selaku suaminya mengingat rumah tersebut tetap merupakan harta
bersama dalam perkawinan mereka.
Guna
menghindari kerugian Ibu Anda sebagai pemilik harta, mengingat mereka sudah
terikat perkawinan maka yang paling memungkinkan adalah mengajukan permohonan
pemisahan harta bersama perkawinan ke Pengadilan.
Pemisahan
harta bersama perkawinan diatur dalam Pasal 186 KUHPerdata yang menyatakan,
"Selama perkawinan, si isteri boleh mengajukan tuntutan akan pemisahan
harta benda kepada Hakim, tetapi hanya dalam hal-hal:
1.
bila suami, dengan kelakuan buruk memboroskan barang-barang dan gabungan harta
bersama, dan membiarkan rumah tangga terancam bahaya kehancuran.
2°.
bila karena kekacaubalauan dan keburukan pengurusan harta kekayaan si suami,
jaminan untuk harta perkawinan isteri serta untuk apa yang menurut hukum
menjadi hak isteri akan hilang, atau jika karena kelalaian besar dalam
pengurusan harta perkawinan si isteri, harta itu berada dalam keadaan bahaya.
Pemisahan
harta benda yang dilakukan hanya atas persetujuan bersama adalah batal'.
Kelak
dengan dikabulkannya permohonan pemisahan harta bersama perkawinan oleh
Pengadilan, maka Ayah anda tidak lagi memiliki hak atas rumah tersebut dan Ibu
Anda dapat mengalihkan hak kepemilikannya atas rumah kepada anaknya.
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan