loading...

Menjual Objek Waris yang tidak disetujui salah satu ahli waris


Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih atas luangan waktunya bapak untuk membaca email saya ini.

Begini Pak.. Ibu saya ingin menjual sebidang tanah peninggalan alm, bapak. dimana tanah tersebut diperoleh setelah mereka menikah, dan tanah tersebut atas nama alm. bapak. tujuan ibu utk menjual tanah tersebut tidak lain adalah untuk dibagi2kan kepada anak2 beliau. anak beliau ada 6, yaitu 3 pria dan 3 wanita. 2 dari 3 pria telah meninggal. yg satu meninggalkan keturunan, sementara yg satu lg meninggal tanpa meninggalkan keturunan, dan kesemua anggota keluarga kami beragama islam. jadi permasalahannya Seorang anak laki2 yg masih hidup menolak untuk menjual tanah tersebut. dan menolak menandatangani semua dokumen2.. setelah beberapa kali di rundingkan secara kekeluargaan selalu hasilnya nihil dan anehnya dia menolak tanpa memberikan alasan yg jelas.

Jadi yg ingin saya pertanyakan apakah secara hukum tanah tersebut masih bisa ibu jual?? pernah ada yg menyarankan agar tanah tersebut ibu hibahkan ke salah satu ahli waris baru bisa dijual, apakah hal ini dibenarkan dlm hukum? krn salah satu ahli waris yg pria sama skali tidak mau kompromi masalah ini.

Mohon pencerahannya Pak..
 
Terima kasih.


JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya ..

Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam menyatakan, Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. Artinya, sebelum dilakukan pembagian waris, masing-masing ahli waris HARUS terlebih dahulu menyadari hak dan kewajibannya sebagai ahli waris.

Secara umum, setiap ahli waris berhak menuntut untuk memperoleh hak warisannya terhadap semua orang yang memegang atau yang menguasai objek waris dengan alas hak ataupun tanpa alas hak. Setiap ahli berhak menuntut untuk keseluruhan objek waris, bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain.

Oleh karena masing-masing ahli waris mempunyai hak menuntut maka bilamana dalam pembagian waris ada ahli waris yang dianggap menghalangi ahli waris lain untuk mendapatkan haknya, maka  para ahli waris tersebut dapat mengajukan Penjualan dengan penetapan hakim. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 1076 KUHPerdata yang menyatakan, "bila para ahli waris, atau seorang atau beberapa orang dari mereka, berpendapat bahwa barang-barang tetap dari harta peninggalan itu atau beberapa di antaranya harus dijual, baik untuk kepentingan harta peninggalan itu, untuk membayar utang-utang dan sebagainya, maupun untuk dapat menyelenggarakan pembagian yang baik, maka Pengadilan Negeri setelah mendengar pihak-pihak lain yang berkepentingan atau setelah memanggil mereka secukupnya, dapat memerintahkan penjualan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata; namun bila dilakukan di muka umum, penjualan itu harus dihadiri oleh para wali pengawas dan pengampu pengawas, atau setidak-tidaknya setelah mereka dipanggil secukupnya. Bila salah seorang dari para ahli waris membeli suatu barang tetap, maka hal itu mempunyai akibat yang sama terhadapnya seperti jika dia memperolehnya pada waktu pemisahan harta itu".

Berdasarkan ketentuan Pasal 1076 KUHPerdata, mengingat pewaris dan ahli waris adalah beragama Islam maka sebaiknya Ibu Anda dan para ahli waris yang setuju untuk melakukan penjualan objek waris mengajukan permohonan penetepan penjualan objek waris ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya mencakup domisili Ibu Anda. 

Komentar

Postingan Populer