Menjual Objek Waris yang tidak disetujui salah satu ahli waris
Sebelumnya saya
mengucapkan terimakasih atas luangan waktunya bapak untuk membaca email saya
ini.
Begini Pak.. Ibu
saya ingin menjual sebidang tanah peninggalan alm, bapak. dimana tanah tersebut
diperoleh setelah mereka menikah, dan tanah tersebut atas nama alm. bapak.
tujuan ibu utk menjual tanah tersebut tidak lain adalah untuk dibagi2kan kepada
anak2 beliau. anak beliau ada 6, yaitu 3 pria dan 3 wanita. 2 dari 3 pria telah
meninggal. yg satu meninggalkan keturunan, sementara yg satu lg meninggal tanpa
meninggalkan keturunan, dan kesemua anggota keluarga kami beragama islam. jadi
permasalahannya Seorang anak laki2 yg masih hidup menolak untuk menjual tanah
tersebut. dan menolak menandatangani semua dokumen2.. setelah beberapa kali di
rundingkan secara kekeluargaan selalu hasilnya nihil dan anehnya dia menolak
tanpa memberikan alasan yg jelas.
Jadi yg ingin saya
pertanyakan apakah secara hukum tanah tersebut masih bisa ibu jual?? pernah ada
yg menyarankan agar tanah tersebut ibu hibahkan ke salah satu ahli waris baru
bisa dijual, apakah hal ini dibenarkan dlm hukum? krn salah satu ahli waris yg
pria sama skali tidak mau kompromi masalah ini.
Mohon pencerahannya
Pak..
Terima kasih.
JAWAB :
Terima kasih telah
menghubungi saya ..
Pasal 183 Kompilasi
Hukum Islam menyatakan, Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian
dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.
Artinya, sebelum dilakukan pembagian waris, masing-masing ahli waris HARUS
terlebih dahulu menyadari hak dan kewajibannya sebagai ahli waris.
Secara umum, setiap
ahli waris berhak menuntut untuk memperoleh hak warisannya terhadap semua orang
yang memegang atau yang menguasai objek waris dengan alas hak ataupun tanpa
alas hak. Setiap ahli berhak menuntut untuk keseluruhan objek waris, bila ia
adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris
lain.
Oleh karena
masing-masing ahli waris mempunyai hak menuntut maka bilamana dalam pembagian
waris ada ahli waris yang dianggap menghalangi ahli waris lain untuk
mendapatkan haknya, maka para ahli waris
tersebut dapat mengajukan Penjualan dengan penetapan hakim. Hal ini sebagaimana
dimaksud dan diatur Pasal 1076 KUHPerdata yang menyatakan, "bila para ahli
waris, atau seorang atau beberapa orang dari mereka, berpendapat bahwa
barang-barang tetap dari harta peninggalan itu atau beberapa di antaranya harus
dijual, baik untuk kepentingan harta peninggalan itu, untuk membayar
utang-utang dan sebagainya, maupun untuk dapat menyelenggarakan pembagian yang
baik, maka Pengadilan Negeri setelah mendengar pihak-pihak lain yang
berkepentingan atau setelah memanggil mereka secukupnya, dapat memerintahkan
penjualan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata; namun
bila dilakukan di muka umum, penjualan itu harus dihadiri oleh para wali
pengawas dan pengampu pengawas, atau setidak-tidaknya setelah mereka dipanggil secukupnya.
Bila salah seorang dari para ahli waris membeli suatu barang tetap, maka hal
itu mempunyai akibat yang sama terhadapnya seperti jika dia memperolehnya pada
waktu pemisahan harta itu".
Berdasarkan
ketentuan Pasal 1076 KUHPerdata, mengingat pewaris dan ahli waris adalah
beragama Islam maka sebaiknya Ibu Anda dan para ahli waris yang setuju untuk
melakukan penjualan objek waris mengajukan permohonan penetepan penjualan objek
waris ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya mencakup domisili Ibu Anda.
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan