loading...

Pencemaran nama baik bukan nih ?


Permisi, sy Stef dari Malang.

Saya mau bertanya apakah kalimat dibawah ini dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik? Dan jika tidak dilakukan penyebaran, apakah bisa juga dijerat pencemaran nama baik?

Kalimatnya adalah :
"walaupun sy mengakui kehebatan dokter rendy lie, tetapi saya tidak merasakan efek apa-apa"

Saya sedang mengalami masalah dari seseorang yang sebenarnya memeras saya, tetapi awalnya saya terpaksa menuruti permintaan karena saya takut akan dicelakakan. Tetapi setelah saya sudah tidak tahan memendam ini, saya memberanikan diri untuk meminta uang itu kembali karena saya tidak merasakan perubahan apapun. Dan saya sempat menuliskan kata-kata itu, saya sekarang menjadi sangat khawatir krn org tersebut bilang mau menuntut saya dh tuduhan pencemaran nama baik, saya menyesal dalam komplain saya tsb saya menyebut nama. Mohon bantuannya. Terima kasih.

JAWAB : 

Dalam ranah hukum, yang dikatakan sebagai pencemaran nama baik adalah "menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tentu sehingga pihak yang dituduh merasa diserang kehormatannya, direndahkan martabatnya, sehingga namanya menjadi tercela di depan umum.

Berdasarkan pengertiannya diatas, dikaitkan dengan kalimat yang diduga mencemarkan nama baik, harus dilihat apakah tujuan Anda menulis kalimat tersebut dan bagaimana bentuk penyampaian tulisan tersebut, apakah disiarkan secara umum atau hanya dicantumkan untuk kepentingan pribadi Anda. Kalau Anda mencantumkan tulisan kalimat tersebut dan menyiarkannya secara umum, mungkin saja Anda bisa dikatakan telah melakukan pencemaran nama baik namun, asumsi saya, belum dapat dikatakan sebagai bentuk pencemaran karena Anda tidak menyebutkan tentang tuduhan atau perbuatan yang dilakukan dokter tersebut khan ?


https://mail.google.com/mail/images/cleardot.gif

Komentar

Postingan Populer