Pencemaran nama baik bukan nih ?
Permisi, sy Stef dari Malang.
Saya mau bertanya apakah kalimat dibawah ini dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik? Dan jika tidak dilakukan penyebaran, apakah bisa juga dijerat pencemaran nama baik?
Kalimatnya adalah :
"walaupun sy
mengakui kehebatan dokter rendy lie, tetapi saya tidak merasakan efek
apa-apa"

JAWAB :
Dalam ranah hukum,
yang dikatakan sebagai pencemaran nama baik adalah "menuduh seseorang
telah melakukan perbuatan tentu sehingga pihak yang dituduh
merasa diserang kehormatannya, direndahkan martabatnya, sehingga
namanya menjadi tercela di depan umum.
Berdasarkan
pengertiannya diatas, dikaitkan dengan kalimat yang diduga mencemarkan nama
baik, harus dilihat apakah tujuan Anda menulis kalimat tersebut dan bagaimana
bentuk penyampaian tulisan tersebut, apakah disiarkan secara umum atau hanya
dicantumkan untuk kepentingan pribadi Anda. Kalau Anda mencantumkan tulisan
kalimat tersebut dan menyiarkannya secara umum, mungkin saja Anda bisa
dikatakan telah melakukan pencemaran nama baik namun, asumsi saya, belum dapat
dikatakan sebagai bentuk pencemaran karena Anda tidak menyebutkan tentang
tuduhan atau perbuatan yang dilakukan dokter tersebut khan ?

Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan