loading...

Penadah bukan nih, pak ?


Pak wahyu yang terhormat saya mau konsultasi masalah hukum.

Bapak saya adalah seorang bandar emas. 2 hari yang lalu ada yang jual emas namanya ikin. Ikin adalah seorang pedagang emas yang kebetulan sering jual ke bapak saya. Emas seberat 11 gr dan dihargai sebesar
Rp. 385.000 sesuai dengan harga pasaran emas saat itu. Ikin dapat emas dari orang lain kita sebut namanya A.

Tadi pagi polisi datang dan langsung menangkap bapak saya dengan tuduhan penadah, jadi katanya barang yang dijual oleh si A ke ikin dan kemudian dijual lagi dari ikin ke bapak saya adalah barang curian.

Di kantor polisi beliau disuruh mengeluarkan uang sebesar 10jt biar bisa keluar dari dan terbebas dari kasus. Ada tawar menawar harga dan sepakat menjadi 5jt, tapi kemudian polisi mengurungkan niatnya untuk mengambil uang yang 5jt dan memasukan bapak saya ke sel setelah mengetahui dari ikin kalau bapak saya seorang bandar, sementara ikin langsung bisa keluar dari kantor polisi padahal dia orang pertama yang membeli emas tersebut.

Yang menjadi pertanyaan saya apakah bapak saya bisa dikatakan sebagai penadah? padahal beliau tidak mengetahui kalau barang tersebut hasil dari pencurian dan beliau juga membeli emas tersebut sesuai harga emas dunia saat itu. Mohon konsultasinya dan solusinya karena sampai saat ini bapak saya masih di kantor polisi.


JAWAB :

Ketentuan tentang Penadah diatur dalam pasal 480 - 481 KUHPidana. 

Pasal 480 :

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:

1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;

2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Pasal 481 :

(1) Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Yang bersalah dapat dicabut haknya berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4 dan haknya untuk melakukan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Untuk mengkategorikan seseorang penadah atau bukan diliat dari asal barang yang dibeli atau yang ada dalam kekuasaannya, apakah barang tersebut didapat dari kejahatan atau bukan. Menjadi pertanyaan, bagaimana seorang pembeli bisa tahu atau mengetahui barang yang akan dibelinya dari kejahatan atau bukan? jawabnya, tentu saja dilihat dari kebiasaan transaksi jual beli secara umum, misal harga yang dijual tidak jauh berbeda dengan harga jual dipasaran umum, transaksi dilakukan secara jelas dan transparant dalam arti transaksi dilakukan ditempat sewajarnya dan bukan secara sembunyi-sembunyi. 

Bahwa ternyata ayah anda benar membeli dengan harga yang wajar, tentunya harus disampaikan kepada penyidik, tentunya harus didukung dengan bukti-bukti misal tanda terima atau bukti pembayaran. Tanpa adanya bukti-bukti yang mendukung, tentunya penyidik tidak memiliki keyakinan atas argumentasi ayah Anda khan ?


Komentar

Postingan Populer