loading...

Perkara saya, Pidana atau Perdata ?


Disini saya mohon pencerahan berkaitan dengan permasalahan yang saya hadapi, saya seorang pedagang minuman ( aqua, total, dll ) tujuan pemasaran luar pulau indonesia timur, satu setengah tahun lalu untuk memperluas usaha saya mengajak beberapa rekan untuk menanamkan invest ke saya berupa uang dengan fee 5-10% /blnnya ( investor pasif ). 

Invest dari rekan tersebut perjanjiannya ada yang hanya lisan saja tapi ada juga yang dinotariskan dengan beberapa pasal diantaranya jika ada permasalahan akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan resiko 100% ada di saya karena mereka hanya pasif tidak terlibat langsung di usaha , tetapi di perjanjian tersebut tidak menyinggung tentang jaminan, dll.

6 Bulan lalu usaha saya macet karena saya ditipu oleh pembeli dari luar pulau yang kabur membawa barang dagangan saya dan tidak membayar, otomatis fee yang selama ini lancar menjadi tersendat bahkan akhirnya macet, saya sudah sampaikan ke rekan-rekan saya bahwa saya tetap akan bertanggung jawab, tidak lari dan tetap akan mengembalikan modal tetapi tidak bisa sekarang bisanya bertahap karena saya sudah habis, saya akan cicil pengembalian tersebut dan berusaha mencari kerja dan uang untuk pengembalian tersebut. 

Tetapi rekan-rekan saya tidak mau mengerti dan bahkan mengancam akan mempidakan saya, saya jadi bingung dan takut karena seumur hidup saya tidak pernah bersinggungan dengan hukum dan anak anak saya masih kecil. 

Mohon masukannya bapak, apakah permasalahan saya ini berkategori perdata atau bisa menjadi pidana ? mengingat saya sampaikan saya tetap akan bertanggung jawab mengembalikan semua tetapi bertahap dan mencicil karena semua harta saya termasuk rumah sudah saya pakai buat mengembalikan modal,dll tersebut tetapi masih kurang ... 
Mohon sarannya bapak, atas saran, masukan dan perhatiannya saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya 


JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ... 

Sesungguhnya menentukan suatu perkara apakah masuk ranah pidana atau perdata tergantung pada hasil pemeriksaan materi perkara tersebut dan putusan Pengadilan nanti.  Dalam perkara yang diuraikan, tentunya belum dapat dipastikan apakah perkara yang anda hadapi adalah masuk ranah pidana atau perdata tanpa sebelumnya diperiksa materi dari perkara itu sendiri. 

Bahwa jika benar memang anda telah korban penipuan tentunya sudah seharusnya Anda sebagai karbon kejahatan melakukan tindakan melaporkan si pelaku ke kepolisian. Dengan adanya bukti laporan polisi Anda tersebut, tentunya investor Anda dapat yakin - percaya bahwasanya Anda memang telah menjadi korban penipuan. Tanpa adanya bukti laporan polisi, pastinya Investor Anda tidak percaya begitu saja mengingat investor tersebut adalah investor pasif. 

Jadi, saran saya, untuk meminimalisir tuntutan pidana dari pihak investor, sebaiknya anda segera membuat laporan polisi kejadian penipuan yang anda alami (jika belum dibuat) atau jika sudah dibuat laporan polisi tersebut, sebaiknya bukti laporan polisi tersebut disampaikan kepada para investor dengan demikian bila benar ada laporan polisi, minimal, penyidik pun akan mempercayai bahwasanya benar Anda merupakan korban kejahatan, yang artinya kelak, unsur pidana dalam laporan polisi para investor tidak terbukti sehingga dapat diarahkan untuk masuk ranah perdata (wanprestasi atau perbuatan melawan hukum).

Komentar

Postingan Populer