loading...

Keberatan atas ganti rugi tanah yang tidak sesuai

Kebetulan Rumah Saya Tahun ini rencananya akan terkena proyek pembuatan jembatan, permasalahannya ganti rugi yang diberikan tidak sesuai/cocok, bagaimanakah posisi saya apakah saya dapat menolak proyek tersebut menggunakan tanah yang diatasnya ada rumah saya atau bagaimana, atau dapatkah pemerintah mengambil paksa tanah saya tersebut .. sebelumnya sy infokan bahwa tanah saya tersebut sudah bersertifikat....



Jawab :

Terima kasih telah menghubungi saya .. 

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pihak yang merasa keberatan atas penetapan ganti rugi atas tanah yang akan dibebaskan dapat mengajukan keberatan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 23 UU No. 2 Tahun 2012 yang menyatakan : 
  1. Dalam hal setelah penetapan lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dan Pasal 22 ayat (1) masih terdapat keberatan, Pihak yang Berhak terhadap penetapan lokasi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi. 
  2. Pengadilan Tata Usaha Negara memutus diterima atau ditolaknya gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya gugatan. 
  3. Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. 
  4. Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima. 
  5. Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menjadi dasar diteruskan atau tidaknya Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum. 
Jadi, berdasarkan aturan di atas, Anda berhak untuk mengajukan keberatan dan Pemerintah TIDAK BISA MENGAMBIL TANAH ANDA TANPA ADANYA PENETAPAN SECARA HUKUM

Komentar

Postingan Populer