loading...

Intervensi atau Pasif ?


Sebelumnya saya mohon maaf mengganggu waktu bapak atas pertanyaan seputar masalah yang sedang saya hadapi.

Pada tahun lalu untuk pertama kalinya, saya memenangkan lelang atas aset debitur bank pemerintah yang dilelang balai lelang dan KPKNL, pada saat saya mau melaksanakan lelang aset tanah tersebut dalam keadaan kosong dan dari data yang saya lihat kredit sudah macet dari tahun 2005 dan ditunjukkan SKPT nya.

Awal tahun ini setelah semua berkas saya lengkapi, sertifikat tsb sudah dibalik nama saya, namun permasalahan timbul, ternyata hanya berselang beberapa hari sebelum balik nama, debitur mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, namun entah kenapa BPN menyetujui balik nama tersebut atau kemungkinan surat gugatan dari PN baru diterima BPN setelah proses balik nama dilakukan.

Gugatan debitur ditujukan kepada Bank Penjual selaku Kreditur selaku Tergugat 1 dan DepKeu dalam hal ini adalah KPKNL selaku tergugat II.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah :
  1. Bagaimana seharusnya langkah hukum saya dalam menghadapi masalah hukum tersebut agar sertifikat yang sudah atas nama saya tidak diblokir oleh BPN?
  2. Karena saya bukan sebagai tergugat, apakah saya hanya pasif menunggu khabar dari Pihak Bank dan KPKNL, sedangkan mereka dalam hal ini bukanlah pihak yang dirugikan, sedangkan saya sebagai pemenang lelang merasa sangat berkepentingan dan dirugikan dalam masalah ini, untuk itu apakah saya harus melakukan intervensi dalam gugatan perkara yang diajukan oleh debitur tersebut.
  3. Berdasarkan informasi yang saya terima bahwa debitur mengajukan pembatalan lelang, krn merasa hasil lelang melebihi hutangnya, sedangkan Pihak Bank memperhitungkan bahwa hasil lelang tersebut masih dibawah nilai hutang+bunga+denda+biaya-biaya, yang sesuai dari risalah lelang saya terima tertulis hanya nilai dari pokok+bunga+denda+biaya-biayanya yang memang masih kurang dari hasil lelang tersebut tapi tidak dengan selisih yang terlalu jauh, dan karena sidangnya belum dimulai, kira-kira apa yang harus saya lakukan seandainya dari Pihak Bank tetap tidak mau bermusyawarah dengan kreditur mengenai perhitungan selisih hasil lelang?
  4. Bagaimana menurut bapak, apakah kemungkinan besar saya bisa mendapatkan hak saya sebagai pemenang lelang apakah Hukum di Indonesia melindungi hak saya sebagai konsumen dimana saya telah melakukan kewajiban saya?
Sebelumnya saya sangat berterima kasih apabila bapak sudi menjawab pertanyaan saya.

Salam sejahtera,

Jawab : 

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Berdasarkan uraian yang disampaikan dan melihat rentang waktu penyitaan hingga terjadinya lelang serta memperhatikan pula bahwasanya hak kepemilikan objek telah beralih dan telah pula dikuasai oleh Anda, asumsi saya gugatan debitur tersebut mengandung unsur kecacatan yakni tidak menarik Anda sebagai pihak dalam berperkara karena pada kenyataannya hak kepemilikan dan penguasaan telah berada pada tangan Anda. Tanpa ditariknya Anda sebagai pihak berperkara, tentunya gugatan debitur dapat dianggap "Plurium litis consortium" yakni gugatan yang diajukan tidak lengkap menarik pihak-pihak sebagai Tergugat (Tergugat tidak lengkap). Yang kelak dapat berujung ditolaknya gugatan tersebut oleh Ketua Majelis.

Meskipun secara teoritis, jika memang benar adanya terdapat kekurangan pihak yang digugat, gugatan debitur tersebut cacat formil serta berpotensi ditolak oleh Pengadilan, Anda bisa saja bersikap pasif NAMUN DEMIKIAN sebagai pihak yang berkepentingan secara langsung atas objek, memang sebaiknya Anda harus bersikap Aktif yakni dengan mengikutsertakan diri Anda secara aktif sebagai pihak yang berperkara dalam gugatan tersebut. Kehadiran Anda sebagai pihak berperkara ini disebut Penggugat Tussenkomst.

Gugatan tussenkomst ini diatur dalam Pasal 279 RV yang pada pokoknya menyatakan. "setiap orang yang berkepentingan di dalam suatu perkara perdata yang terjadi diantara kedua belah pihak yang lain, dapat menuntut supaya ia diperbolehkan ikut serta atau mencampuri”. Secara teoritis dan praktek, gugatan itussenkomst ini diajukan melalui mekanisme gugatan insidentil.

Terlepas dari uraian yang telah disampaikan diatas, oleh karena Anda sebagai pembeli telah melewati prosedur yang sah dan benar, tentunya Anda berhak dan berkewajiban mendapatkan perlindungan hukum dari pihak-pihak yang bermaksud atau berpotensi merugikan hak-hak Anda sebagai pembeli.

Komentar

Postingan Populer