loading...

CINTA KAMI MEMANG TERLARANG, tapi apa bisa dituntut secara hukum ?

Salam kenal, 

Saya adalah seorang pria berusia 24 tahun dan mempunyai pacar berusia 18 tahun. Kami telah berpacaran selama 3 tahun dengan hubungan yang awalnya disetujui oleh ortu, namun hal itu berubah ketika memasuki tahun ke- 2. 

Kondisi yang saya alami saat ini adalah: 

Pacar saya telah hamil 3 bulan, dan ketika saya menghadap ortu dari pacar saya dengan tujuan ingin bertanggung jawab untuk menikahinya, permintaan saya tersebut ditolak. Bahkan ada kata-kata dan indikasi bahwa orang tua pacar saya akan menggugurkan dengan alasan kesehatan dan berusaha menjauhkan kami berdua. Namun hal itu ditentang oleh kami berdua, kami bertekad untuk membesarkan anak itu berdua. 

Yang ingin saya tanyakan adalah: 

1. Apakah saya masih bisa dituntut secara hukum akan kasus ini? Klo bisa, dengan tuduhan apa? 

2. Salahkah saya secara hukum apabila saya membawa pacar saya untuk tinggal ke rumah saya? Hal ini perlu dilakukan mengingat menjaga kondisi janin yg dikandung (mengingat ancaman ortu untuk menggugurkan) 

3. Bisakah saya mengurus akte nikah, setelah anak kami lahir? 

Demikian hal yang perlu kami tanyakan agar memohon bantuan untuk menjawab guna proses hukum yang berlaku.. 


JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya .... 

Hukum Indonesia mengenal konsep "usia belum dewasa" dan usia "dewasa". Yang dikatakan "usia belum dewasa" secara umum adalah mereka yang belum berumur 18 Tahun atau sudah menikah. Sedangkan yang dikatakan usia "dewasa" adalah mereka yang telah berumur 21 tahun atau sudah menikah. Dalam Pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974 ditegaskan : 

(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. 

(2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan diluar Pengadilan. 

Berdasarkan konsep usia sebagaimana dimaksud di atas, maka sesungguhnya, usia pacar Anda masih belum dewasa dan dirinya masih dalam kekuasaan orangtua. 

Pasal 287 KUHPidana menyatakan : 

(1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. 

(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294. 

Selanjutnya, Pasal 332 ayat (1) angka 1 KUHPidana pada pokoknya juga menyatakan : 

"Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan wanita itu dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan"; 

Berdasarkan kedua pasal pidana tersebut, sesungguhnya orangtua Pacar Anda masih dapat menuntut Anda karena apapun alasannya seharusnya Anda tidak melakukan persetubuhan dengannya. 

Terkait dengan pertanyaan akta kelahiran Anak, oleh karena si anak lahir diluar perkawinan yang sah maka akta kelahiran anak tersebut akan diberi label "anak luar nikah". Saya secara pribadi sangat tidak menyarankannya, meskipun akta kelahiran anak tersebut bisa diurus oleh Anda, tanpa adanya ikatan perkawinan, sesungguhnya Anda akan menciptakan "kesalahan-kesalahan" yang lain. 

Komentar

Postingan Populer