loading...

Penadah dan Pembeli beritikad baik

Saya kehilangan handphone, bertipe samsung Galaxy Ace seharga 3 (tiga) juta rupiah. Kehilangannya memang kesalahan saya, dimana saya meninggalkannya ditempat umum, yaitu studio musik..dimana banyak orang lalu lalang.

Setelah 2 minggu hilang, tiba2 salah satu fungsi messenger  yang ada di hp saya tersebut aktif (pingchat), dan sudah berganti ID menjadi nama orang lain. saya mengajak orang tersebut berbicara melalu messenger tersebut (pingchat), dan dia mengaku membeli hp tersebut dari seseorang seharga 1,5 (satu setengah) juta rupiah, melalui transaksi online..posisi tersangka ada di majalengka.

Saya mengemukakan jalan damai, dimana saya mengajukan untuk menebus hp tersebut sesuai dengan yang orang tersebut keluarkan, yaitu 1,5 (satu setengah) juta rupiah tetapi orang tersebut bersikeras bahwa kesalahan 100% pada saya dan dia tidak berkewajiban untuk mengembalikan hp tersebut dan jika ia tidak mengembalikan hp pun, tidak ada tindakan hukum yang bisa saya ambil, karena memang kesalahan ada pada saya yang lalai.

Yang ingin saya tanyakan, benarkan tindakan mengambil barang yang bukan miliknya tanpa melaporkan ke pihak berwajib itu sah-sah saja? dan tidak bisa sama sekali diusut melalui jalur hukum? apakah si pemilik baru hp ini sama sekali tidak bersalah atas perbuatannya menadah barang yang bisa dianggap barang curian. Tindakan apa lagi yang harus saya ambil di kasus ini?
terimakasih,

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ... 

Dalam hukum pidana, dikenal teori "asal barang" yang membedakan sifat suatu barang kejahatan menjadi 2 (dua) sifat yakni :

a. Barang yang didapat dari kejahatan, misal ; pencurian, penggelapan, penipuan dsb.
b. Barang yang terjadi karena hasil perbuatan jahat, misal : uang palsu, handphone palsu, sertifikat palsu, dsb. 

Pada barang yang didapat dari kejahatan, sifat "asal kejahatan" yang melekat pada barang tsb akan hilang bilamana barang tersebut telah diterima orang lain dengan itikad baik. Berbeda dengan barang yang terjadi karena hasil perbuatan jahat, bagaimanapun bentuk peralihan barang tsb dan siapapun yang menguasai barang tersebut, tetap dapat dijerat secara hukum pidana. 

Jadi, kembali pada uraian cerita Anda, secara hukum memang orang terakhir yang menguasai handphone Anda tersebut tidak dapat dijerat hukum, sepanjang ia dapat membuktikan bahwasanya ia telah membeli barang tersebut secara beritikad baik (misal, dengan membayar harga jual sebagaimana yang ditawarkan, jual-beli dilakukan secara terang, dsb). 

Lalu, apa bedanya dengan penadah ? 

Dalam hukum pidana, seseorang dapat disangkakan sebagai "Penadah" bilamana orang tersebut  keuntungan dari sesuatu barang yang diketahuinya atau patut disangka diperoleh karena kejahatan.

Dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dikatakan ; "Karena sebagai sekongkol barangsiapa yang membeli menyewa menerima tukar menerima gadai menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung menjual menukarkan menggadaikan membawa menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan"

Dalam Pasal 480 ayat (2)-nya dikatakan; "Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan"

Jadi, perbedaan penadah dengan pembeli yang beritikad baik adalaha apakah orang tersebut mengetahui barang tersebut diperoleh dari hasil kejahatan (barang curian atau kejahatan lainnya) atau tidak. Sekali lagi, kalau ia tidak mengetahui asal barang tersebut namun sepanjang ia telah membelinya secara wajar, maka ia tidak dapat dikatakan sebagai penadah

Komentar

Postingan Populer