loading...

Saya yang Bayar Pajak Bumi Bangunan, kog saya tidak berhak atas tanah ?

Kepada yth, Bpk Wahyu


Saya TT, saya mempunyai masalah mengenai status tanah. Saya mempunyai sebidang tanah plus bangunan tetapi tanah tersebut belum bersertifikat sedangkan pemilik tanah sudah meninggal setelah ditelusuri ternyata tanah tersebut oleh pemilik dibagi kepada 3 ahli waris salah satunya adalah saya.dan sekarang 2 ahli waris tersebut meminta haknya,sedangkan surat PBB atas nama saya jadi selama ini sayalah yang membayar pajak atas tanah dan bangunan tersebut.

Yang saya tanyakan adalah hak apa yang bisa menguatkan saya atas tanah tersebut bilamana sayalah yang membayar pajaknya selama ini? pertanyaan saya yang kedua adalah apakah tanah tanpa sertifikat bisa tebit surat PBB?
Demikian pertanyaan yang saya ajukan, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya ..... 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. 

Pajak ini dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang secara nyata:

- mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
- memiliki bangunan, dan atau;
- menguasai bangunan, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bangunan.

Jadi, berdasarkan pengertiannya diatas, PBB tidak harus dikaitkan dengan kepemilikan tanah. PBB ini melekat pada objek tanah atau bangunan yang dikuasai oleh seseorang/ badan. Dan penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1985 menyatakan secara jelas bahwasanya Tanda pembayaran/pelunasan pajak bumi bangunan bukan merupakan bukti pemilikan hak. Artinya, meskipun Anda adalah orang pribadi yang membayar pajak bumi bangunan atas tanah tersebut, bukti-bukti pembayaran pajak tidak dapat dijadikan dasar bahwasanya Anda yang paling berhak atas tanah tersebut. 

Bukti kepemilikan hak atas tanah hanya dapat dibuktikan berdasarkan sertifikat. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 19 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 jo. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. 

Terkait dengan pertanyaan anda, apakah tanah tanpa sertifikat bisa tebit surat PBB? jawabnya bisa karena Anda adalah orang pribadi yang menguasai objek tanah dan mendapatkan manfaat dari objek tanah tersebut. Oleh karena secara nyata anda adalah orang yang menguasai dan mendapatkan manfaat atas tanah yang menjadi objek PBB maka Pejabat yang terkait dengan objek tanah menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak bahwasanya Anda merupakan wajib pajak.  

Pasal 21 UU No. 12 Tahun 1985 menyatakan : 

(1) Pejabat yang dalam jabatannya atau tugas pekerjaannya berkaitan langsung dengan obyek-obyek pajak, wajib :

a. menyampaikan laporan bulanan mengenai semua mutasi dan perubahan keadaan Obyek Pajak secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak Obyek Pajak;
b. memberikan keterangan yang diperlukan atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Kewajiban memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, berlaku pula bagi pejabat lain yang ada hubungannya dengan Obyek Pajak.

Siapakah yang dimaksud pejabat dalam Pasal 21 UU No. 12 Tahun 1985 tersebut ? yang dimaksud adalah Pejabat yang tugas pekerjaannya berkaitan langsung dengan Obyek Pajak, seperti Camat, sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kepala Kelurahan atau Kepada Desa, Pejabat Dinas Tata Kota, Pejabat Dinas Pengawasan Bangunan, Pejabat Agraria, Pejabat Balai Harta Peninggalan. 

Komentar

  1. Menarik sekali. Bagaimana si pemegang bukti pembayaran PBB mengetahui status tanah yang tertera dalam bukti pembayaran PBB tersebut? Bisakah cukup dengan nomor PBB? Bisakah status kepemilikan tanah dilihat secara ONLine jika tahu nomor PBBnya?

    terimakasih.

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer