loading...

Hukum Waris dan gugatan pembelian dari Orang Tua

Salam,

Ayah saya pernah menikah dua kali, pernikahan pertama (cerai) memiliki 4 orang anak semuanya laki laki. Dan pernikahan ke-2. tidak memiliki anak. Ayah , istri dan kami semua beragama Islam.

Tahun kemarin ayah saya meninggal. Dan meninggalkan beberapa harta waris. Selama perkawinan dengan istri kedua, Ayah saya membantu saya dengan membelikan tanah, kendaraan dan ada juga yang membantu merenovasi rumah anak anaknya. Semua tanah dan kendaraan sudah bersetifikat nama anak anaknya sejak awal pembelian.

Kasus yang terjadi :
1. Istri almarhum sekarang mengklaim bahwa semua bantuan dari ayah saya (tanah, kendaraan, uang renovasi)  kepada anak anaknya harus dikembalikan kepadanya. Bagaimanakah status kepemilikan dari tanah yang dibelikan oleh orang tua, dan sertifikat sudah atas nama anak yang bersangkutan.

2. Berapakah bagian dari masing masing waris, mengingat bahwa kami juga pernah mendengar bahwa saat ini sudah tidak ada lagi hak opsi untuk memilih hukum waris yang bisa diterapkan. Jika yg bersangkutan beragama Islam maka harus memakai Hukum Islam (Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 ) Sehingga menggunakan pengadilan Agama. Sementara istri ayah kami menuntut bahwa haknya adalah 1/2 harta, ditambah dengan 1/5 dari 1/2 bagian sisanya)



JAWAB : 

Terima Kasih telah menghubungi saya : 

1) Pasal 584 KUHPerdata menyatakan, Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan lewat waktu, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan ataupenyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu. Artinya, berdasarkan ketentuan Pasal 584 KUHPerdata, karena peristiwa hukum pembelian dan penyerahan tanah dilakukan pada saat almarhum masih hidup (dalam arti, dilakukan oleh orang yang berhak) maka status kepemilikan tetap berada pada Anda selaku pemilik

2) Anda benar, berdasarkan ketentuan 37 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, hak opsi pemilihan bentuk hukum waris bagi orang Islam telah dihapus. Dengan berlakunya UU No. 3 Tahun 2006 maka semua masalah perselisihan waris antar orang Islam harus diputus oleh peradilan Agama. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam, karena pewaris meninggalkan 4 orang anak, maka si Janda berhak atas 1/4 bagian waris dan 1/2 atas bagian harta gono gini (harta bersama) yang ada dalam perkawinannya dengan Almarhum. 

Komentar

Postingan Populer