loading...

Ijin Usaha Perdagangan

Dear pak wahyu...

saya adalah pemula di dalam dunia bisnis. untuk memulai bisnis berbentuk usaha jasa pemasaran, saya memiliki rencana mengurus perijinan usaha.  tujuannya, agar saya bisa melakukan kontrak perjanjian kerjasama dengan koperasi instansi pemerintah/swasta/pendidikan. sehingga saya memiliki kekuatan hukum untuk mendapatkan hak dan melaksanakan kewajiban saya.

Pertanyaan saya:

1.sebagai tahap awal, untuk dapat melaksanakan kontrak kerjasama, apakah saya cukup bermodalkan akte notaris saja sebagai pengikatan kerjasama? mengingat saat ini, saya memiliki keterbatasan dalam permodalan dan pengurusan perijinan.

2.ijin usaha berbentuk apa yang cocok buat saya, berhubung usaha saya ini tidak melibatkan modal yang besar dan hanya menerima komisi penjualan  (karena uang pokok penjualan akan langsung diserahkan kepada pemilik produk oleh konsumen yang bersangkutan)
 
3. dalam pengurusan ijin awal (berdasarkan pertanyaan nomor.2 diatas), dokumen apa saja yang mesti saya siapkan dan prosedur - prosedur seperti apa yang yang harus saya tempuh.

saya mohon bimbingan hukum dari bapak wahyu agar saya tidak salah langkah dikemudian hari.... terima kasih.

regard,
Hn

JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya .. terkait dengan pertanyaan 1 dan 2, asumsi saya, Usaha anda tergolong sebagai perdagangan umum. Untuk suatu permulaan usaha, wajar bila Anda hanya bermodalkan akta pendirian usaha anda namun demikian, secara umum, guna kepentingan legalitas usahanya, setiap orang yang ingin mendirikan atau menjalankan suatu usaha perdagangan, sepatutnya memiliki surat izin dari pemerintah atau instansi terkait guna mempermudah  pendataan, pengelolaan serta pengkoordinasian  oleh  Pemerintah  atas  pola  maupun  trend  perdangangan  yang terjadi.

Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada dasarnya dibagi menjadi tiga kelompok, yang dilihat dari besar kecilnya modal usaha yang  digunakan dalam kegiatan usaha, yaitu:

a. Perusahaan yang mempunyai modal diatas Rp.500.000.000,‐ masuk ke dalam kelompok SIUP  Besar;

b. Perusahaan  dengan  jumlah  modal  disetor  dan  kekayaan  bersih  seluruhnya  antara  Rp.200.000.000,‐  sampai  dengan  Rp.500.000.000,‐  disamping  tanah dan bangunan tempat  usaha, masuk ke dalam kelompok SIUP Menengah;

c. Perusahaan  dengan  jumlah  modal  disetor  dan  kekayaan  bersih  seluruhnya  hingga  Rp.200.000.000,‐ disamping tanah dan bangunan tempat usaha, masuk ke dalam kelompok  SIUP Kecil;

Dengan memiliki SIUP, Anda akan mendapat beberapa manfaat, seperti :

a. Mempermudah perizinan lainnya yang dikeluarkan oleh Instansi/Pemerintah;
b. Memperlancar perdagangan ekspor – impor;
c. Memenuhi ketentuan pada umumnya guna mengikuti Lelang (Khususnya tender atau lelang  dari Pemerintah).  

Pengurusan SIUP dilakukan di Kantor Dinas Perindustrian dan  Perdagangan  setiap tingkat  II/Kabupaten/Kota Anda. Adapun secara umum, prosedurnya adalah sebagai berikut :

a. Mengambil  formulir  pendaftaran  untuk  SIUP  yang  sudah  disediakan  oleh  Kantor  Dinas  Perindustrian dan Perdagangan secara langsung atau melalui Kuasa dengan Surat Kuasa;
b. Melengkapi syarat‐syarat yang sudah ditentukan, antara lain:
‐ Nama Perusahaan;
‐ Bentuk Perseroan;
‐ Merek (bila ada);
‐ Alamat lengkap Perusahaan;
‐ Lokasi perusahaan (Bila berada di pusat Pertokoan/Perbelanjaan)
‐ NPWP;
‐ Identitas Pemilik / Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan;
‐ Legalitas Perusahaan, meliputi:  

(i) Akta  Notaris,  SK  Kehakiman  dan  Bukti  Setor  pengesahan  Badan  Hukum  (bila  berbentuk PT);
(ii) Akta  Pendirian  dan  Nomor  Pengesahan  dari  Instansi  yang  berwenang  (bila berbentuk Koperasi);
(iii) Akta  Pendirian  dan  Nomor  atau  Tanggal  Pengesahan  dari  Instansi  yang  berwenang (Bila perusahaan berbentuk selain PT dan Koperasi).

‐ Jumlah  Modal  disetor  dan  kekayaan  Bersih  (Netto)  Perusahaan  seluruhnya  yang  tidak  termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
‐ Kegiatan Usaha yang dijalankan;
‐ Memuat Nama dan Alamat lengkap Bank yang Digunakan oleh Perusahaan;
‐ Mempunyai Stempel Perusahaan;
‐ Membuat  surat  Pernyataan  bahwa  perusahaan  tidak  akan  melakukan  kegiatan  usaha  yang  menyimpang  dari  SIUP  yang  diberikan  dengan  bermaterai  Rp.6.000  kemudian  ditanda tangani dan di cap dengan  stempel perusahaan;
‐ Memberikan  laporan  keuangan  dalam  bentuk  Neraca  Perusahaan  Terakhir  yang  diberi  materai Rp.6.000 kemudian ditanda tangani dan di cap dengan stempel perusahaan;  ‐ Menginformasikan Jumlah Tenaga Kerja Sektor Perdagangan menurut Jenis Kelamin dan  tingkat  Pendidikan,  yang  ditanda  tangani  oleh  pemohon  dan  kemudian  di  cap  dengan  stempel perusahaan;
‐ Membayar biaya resmi yang besarnya sesuai dengan Peraturan Daerah masing‐masing.  

Adapun Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan SIUP :

a. Bila berbentuk Perseroan Terbatas:
‐ Foto copy Akta Pendirian PT yang telah disahkan oleh Menteri Hukum & HAM;
‐ Foto copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum & HAM;
‐ Foto  copy  KTP  Direktur  Utama  atau  Penanggungjawab  perusahaan  atau  Pemegang  Sahamnya;
‐ Fotocopy NPWP Perusahaan dan Direktur Utama;
- Surat Keterangan Domisili atau SITU;
Surat  Izin  Gangguan  /  HO  (bila  Bidang  Usahanya  mensyaratkan  adanya  Izin Ganguan  /  HO);
‐ Izin Prinsip ( bila Bidang Usahanya mensyaratkan adanya Izin Prinsip);
‐ Neraca Perusahaan;
‐ Materai Senilai Rp. 6.000,‐
‐ Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Penanggungjawab;
‐ Izin teknis dari instansi terkait jika diperlukan.

b. Bila Perusahaan berbentuk Koperasi:
‐ Foto copy Akta Pendirian Koperasi;
‐ Foto  copy  KTP  atau  Identitas  resmi  masing‐masing  Dewan  Pengurus  dan  Dewan  Pengawas Koperasi;
‐ Susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas;
‐ Foto copy NPWP;
‐ Foto copy SITU dari Pemerintah Daerah;
‐ Neraca Koperasi;
‐ Materai senilai Rp. 6.000,‐

c. Bila Perusahaan Perseorangan:
‐ Foto copy KTP Pemegang Saham Perusahaan;
‐ Foto copy NPWP;
‐ Surat Keterangan Domisili atau SITU;
‐ Neraca Perusahaan;
‐ Materai Senilai Rp.6.000,‐

d. Bila berbentuk CV atau Firma atau Persekutuan:
‐ Akta  Pendirian  CV  atau  Firma  yang  sudah  disahkan  oleh  Pengadilan  Negeri dimana  CV  atau Firma berdomisili;
‐ Foto copy KTP Pemilik Perusahaan;
‐ Surat Keterangan Domisili/SITU;
‐ Foto copy NPWP;
‐ Surat  Izin  Gangguan  /  HO  (Bila  bidang  usahanya  mensyaratkan  adanya  Surat  Izin  Gangguan / HO);
‐ Izin Prinsip (Bila bidang usahanya mensyaratkan adanya Izin Prinsip);
‐ Neraca awal Pemilik Modal.
‐ Memenuhi persyaratan lainnya yang dikhususkan pada bidang‐bidang usaha tertentu

Komentar

Postingan Populer