loading...

sudah 3 bulan gaji dibayar gak penuh, pak

Dear Pak Wahyu,

Mohon dapat dibantu penjelasan yang terkait dengan pasal 169 UU RI nomor 13 tahun 2003, khususnya pada ayat (1) huruf c, yaitu tetang permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.

yang ingin saya tanyakan adalah :
 
1. Bagaimana prosedur pengajuan permohonan tersebut dan lembaga apa yang dimaksud dalm UU tersebut;
2. dokumen2 pendukung apa yang harus disiapkan;
3. mohon penjelasan lebih lanjut menyangkut pengertian "tidak membayar upah tepat waktu pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut"; apakah bila dibayarkan sebagian kecil saja belum memenuhi persyaratan untuk dapat diajukan permohonan PHK nya?
Atas segala perhatian dan penjelasan Bapak, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

best regards

Jawab : 
Terima kasih telah menghubungi saya : 

Sesungguhnya Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dimaksud UU No. 13 Tahun 2003 ada 3 (tiga) macam yakni : lembaga bipartit, lembaga tripartit dan Pengadilan. 

Lembaga bipartit adalah lembaga penyelesaian perselisihan yang dilakukan diantara pekerja dan pengusaha. Sedangkan lembaga tripartit adalah lembaga penyelesaian perselisihan yang dilakukan diantara pekerja dan pengusaha dengan melibatkan instansi pemerintahan yang mengurus bidang ketenegakerjaan (disnaker). Adapun upaya penyelesaian melalui pengadilan dapat ditempuh setelah adanya penetapan dari lembaga tripartit.

Namun, kesemua aturan tentang lembaga penyelesaian perselisihan diatas telah disesuaikan dengan aturan yang lain. Sejak terbitnya UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), lembaga-lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah :

1) Perundingan bipartit : perundingan antara pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
 
2)Mediasi Hubungan Industrial : penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Mediator disini bisa Pegawai disnaker atau seorang Konsiliator Hubungan Industrial. (Konsiliator Hubungan Industrial seorang yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
 
3) Arbitrase Hubungan Industrial : penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat
para pihak dan bersifat final.

4) Pengadilan Hubungan Industrial : pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

Jadi, berbeda dengan dimaksud dalam UU No. 13 Tahun 2003, saat ini dalam menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan, pengusaha dan pekerja dapat melakukan upaya penyelesaiannya melalui lembaga2 sebagaimana telah saya uraikan diatas.

Bagaimana prosedur pengajuan permohonan penyelesaiannya ? secara singkat bisa diuraikan, setelah Anda melakukan upaya penyelesaian langsung dengan pengusaha namun tidak membuahkan hasil sebagaimana diharapkan maka Anda dapat mengajukan penyelesaiannya melalui kantor dinas ketenagkerjaan yang wilayahnya mencakup domisili perusahaan dimana Anda bekerja.

Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi.

Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka:

a. mediator mengeluarkan anjuran tertulis;
b. anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam waktu selambat-lambatnya
10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama harus sudah disampaikan kepada para pihak;
c. para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis;
d. pihak yang tidak memberikan pendapatnya dianggap menolak anjuran tertulis;
e. dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.

Untuk dokumen pengaduan permohonan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan, tentunya Anda harus melengkapi tentang dokumen2 seperti tidak ada pembayaran gaji selama 3 (tiga) bulan dan dokumen yang menjelaskan bahwasanya Anda benar bekerja sebagai karyawan perusahaan tersebut. Dalam hal anda tidak memiliki dokumen2 tentang tidak adanya pembayaran gaji dimaksud, Tentunya anda bisa menggantinya dengan keterangan-keterangan kesaksian pegawai yang mengetahui permasalahan Anda. 

Dalam Pasal 169, memang tidak dijelaskan pengertian konkret tidak membayar upah tepat waktu itu apakah tidak membayarnya pada saat tanggal gajian yang telah ditentukan atau membayar gaji dimaksud tapi tidak penuh seperti yang disepakati.

Namun, merujuk pada pengertian Upah atau gaji adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan, maka kiranya dapat dipahami bahwasanya memberi upah yang tidak sesuai dengan yang disepakati adalah bentuk pelanggaran atas hak pekerja dan ini berarti masuk dalam pengertian masalah Perselisihan Hubungan Industrial, yang dalam hal ini tidak harus merujuk pada pengertian Pasal 169 UU No, 13 Tahun 2003. 

Komentar

Postingan Populer