loading...

Saya gak dapet THR nih pak

Selamat malam, saya ingin bertanya...apa yang harus saya lakukan apabila perusahaan tidak memberikan hak karyawannya (status kontrak) berupa THR? 

terima kasih

JAWAB : 


Tunjangan Hari Raya atau THR diatur dalam PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO.PER-04/MEN/1994 TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DIPERUSAHAAN dimana dalam pasal 2 ayat (1) dikatakan : 

"Pengusaha wajib memberikan T H R kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih"

Kewajiban Perusahaan/ Pengusaha untuk memberikan THR ini setiap tahunnya dipertegas dengan surat edaran Menteri tenaga kerja, terakhir adalah surat edaran menteri tenaga kerja No.: SE.190/MEN/PHIJSK-PJSK/VIII/2010 tanggal 20 Agustus 2010. 

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, pemberian THR tidak dibatasi oleh status karyawan. Semua karyawan berhak dan wajib menerima THR. Jika Anda tidak menerima THR, cukup alasan bagi untuk melaporkan perusahaan tersebut ke disnaker setempat. 

Komentar

Postingan Populer