loading...

Pelaksanaan Putusan PK



Dear Pak Wahyu Kuncoro

Saudara saya menggugat kepemilikan tanah yg dikuasai oleh beberapa pihak, dan telah 3 thn sejak di ajukan ke PN banding PT Kasasi MA dan terakhir PK MA yang dimenangkan oleh saudara saya 9 bulan yang lalu. Tetapi permasalahan muncul, mulai dari BPN (ikut tergugat) yg tidak mau mengeluarkan Sertifikat baru atas nama saudara saya setelah PK berusia 60 Hari dengan alasan :

1. Ada pihak lain yang mengaku Ahli waris yang sedang mengugat juga (tapi sudah ditolak PN) atas objek yg sama (Bukti yang mereka miliki hanya Ket Ahli waris dari PA, tapi tidak punya bukti kepemilikan atas tanah seperti: Girik dll)
2. Ada tergugat yang melaporkan indikasi pemalsuan dokumen SKAW (surat ket ahli waris)
3. Penggugat dilaporkan atas indikasi memakai Novum palsu
4. Tuduhan adanya markus dll..

Intinya terus di buat tuduhan2 sehingga saudara saya tidak mendapatkan apa yg telah menjadi haknya sesuai keputusan PK MA.

Pertanyaannya apakah pelaporan segala hal tersebut di atas mempengaruhi eksekusi putusan PK.? Karena setahu saya waktu perjalanan dari PN PT MA semua dokumen Bukti,SKAW, Novum dll telah di periksa oleh semua pihak, dan telah di putuskan oleh Hakim dengan dihadiri oleh para pihak/wakilnya.

Apa yg harus saudara saya lakukan untuk mendapatkan haknya?

Terima kasih, dan maaf bila kurang berkenan



JAWAB : 


Terima kasih telah menghubungi saya .... 

Karena saudara Anda telah dimenangkan dalam putusan Pk dan dengan asumsi bahwasanya putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang tetap maka untuk pelaksanaannya saudara Anda tersebut harus mengajukan permohonan pelaksanaan putusan PK tersebut kepada Pengadilan tingkat pertama. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 225 HIR yang pada pokoknya menegaskan, "Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukan perbuatan itu dalam waktu yang ditentukan hakim, maka pihak yang menang perkara boleh meminta kepada pengadilan negeri dengan perantaraan ketuanya, entah dengan syarat, entah dengan lisan, supaya keuntungan yang sedianya akan didapatnya jika keputusan itu dilaksanakan, dinilai dengan uang yang banyaknya harus diberitahukannya dengan pasti; permintaan itu harus dicatat jika diajukan dengan lisan" 

Jadi merujuk pada ketentuan Pasal 225 HIR tersebut, setelah saudara Anda mengajukan permohonan pelaksanaan putusan PK, maka Pengadilan tingkat pertama akan memanggil pihak BPN untuk secara sukarela menjalankan isi putusan PK atau langsung mengeluarkan peringatan (aanaming) kepada pihak BPN untuk melaksanakan isi putusan tersebut. 

Dalam hal ternyata setelah dikeluarkan peringatan (aanaming) ternyata BPN tidak mau menghadiri panggilan peringatan tanpa alasan yang sah atau tidak mau memenuhi perintah dalam amar putusan selama masa peringatan maka Ketua Pengadilan tingkat pertama dapat mengeluarkan surat perintah kepada juru sita untuk melaksakan putusan (eksekusi) 


Komentar

Postingan Populer