loading...

Menikmati hasil kejahatan


Dear pak wahyu,


Saat ini saya dan keluarga sedang ada masalah, tepatnya menimpa adik perempuan saya yang berumur 21 tahun. mungkin ini masalah kecil, tapi bagi saya dan keluarga ini adalah masalah besar karena kami sangat awam tentang hukum. Oleh karena itu saya sangat mengharapkan adanya bantuan atau pencerahan dari bapak Wahyu.


Begini pak kronologisnya:


2 minggu yang lalu adik saya berlibur ke Bali bersama 4 orang temannya. 2 orang laki-laki    dan 3 perempuan. Selama berlibur ke bali semua biaya di tanggung seorang temannya yang   laki-laki, saya sebut saja AN.


Baru seminggu sepulang dari Bali, tiba-tiba adik saya dan ketiga temannya dipanggil oleh pihak kepolisian karena terlibat masalah korupsi AN. Ternyata AN dituduh telah menggelapkan uang perusahaan sebesar 150 juta, dan diduga uang tersebut dipakai untuk biaya selama berlibur di bali. Adik saya shock karena tidak tahu menahu dari mana uang AN yang dipakai untuk mentraktir semua temannya itu, ditambah lagi semua bukti-bukti pembayaran mulai dari ticket pesawat, hotel dan restaurant tertera atas nama adik saya. Saat itu adik saya tidak berfikir jauh kenapa selama di Bali AN meminjam KTP adik saya dan semua pembayaranpun atas nama adik saya, padahal AN itu sendiri lebih dewasa dan pacarnyapun saat itu ikut serta berlibur ke Bali. Saya tidak tahu apakah ini ada rencana atau maksud lain dari AN.
   
Dalam hal ini saya merasa bahwa adik saya adalah korban atas perbuatan AN.  Adik saya dan teman2 yang lainnyapun dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan ganti rugi oleh Perusahaan tempat AN bekerja dengan ancaman jika tidak akan masuk penjara. Dikarenakan adik saya masih belum dewasa, dengan kepolosannya dan rasa takut diancam, tanpa sepengetahuan keluarga, adik saya menandatanganinya.


Dengan kronologis di atas, kami mohon pendapat dan nasehat bapak wahyu mengenai kasus ini dari segi hukum, undang-undang atau lainnya. Apa yang sebaiknya kami lakukan untuk bisa keluar atau selamat dari kasus ini. 


Untuk jawaban atau bantuannya, saya ucapkan banyak terimakasih, semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak. Amin


MM

Jawab : 

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Perkara yang dihadapi Adik Anda adalah perkara penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo. Pasal 374 KUHPidana yang menyatakan sbb :

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".

Terkait dengan peran adik Anda, karena penggelapan itu dilakukan sendiri oleh AN, tanpa bantuan atau peran dari Adik Anda, namun karena dalam hal ini Adik Anda turut menikmati hasil kejahatannya AN, tentunya mau tidak mau adik Anda harus bertanggungjawab. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 480 ayat (2) KUHPidana:

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: (2) barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Komentar

Postingan Populer