loading...

Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana



Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kesediaan bapak untuk memberikan pandangan atas permasalahan yang saya alami.
Di akhir tahun 2004 saya mengalami penipuan 12 lembar giro kosong yang jatuh tempo pada bulan desember 2004 - januari 2005 sebesar kurang lebih Rp. 1,300,000,000.00.

Pada saat itu pihak penghutang menyatakan ketidak sanggupan bayar dan menyerahkan harta yg tersisa senilai kurang lebih Rp.300,000,000.00 dan sisanya akan dicicil secara bertahap.

Tetapi cicilan tersebut tidak pernah dibayarkan, dan pihak penghutang justru melarikan diri hingga saat ini tahun 2010 saya baru bisa menemukan lokasi persembunyiannya.

Yang menjadi pertanyaan saya, apakah permasalahan ini masih bisa diproses secara hukum mengingat sudah 5 tahun berlangsung (sebelumnya saya masih menunggu itikad baik karena sang penghutang masih berstatus sebagai saudara saya) ?
Dan apakah saya masih bisa menuntut secara perdata dan pidana?
Sekali lagi saya ucapkan terima kasih untuk waktunya.
Hormat saya,
BT



Terima kasih telah menghubungi saya ...
Dalam Hukum Pidana memang dikenal ada daluwarsa (lewat waktu) yang mengakibatkan Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana. Secara tegas hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana ini diatur dalam :
Pasal 77 KUHPidana, yang menegaskan :
Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
dan,
Pasal 78 KUHPidana yang mengatur sebagai berikut :
1. Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
a. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
b. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
c. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
d. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
2. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Berdasarkan keterangan di atas khususnya atas isi pasal 78 KUHPidana, dikaitkan dengan pertanyaan yang diajukan yang menguraikan bahwasanya tindak pidana dilakukan 5 (lima) tahun yang lalu, dengan asumsi Bapak akan menggunakan pasal 372 - 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 Tahun pidana penjara, maka jelas dan tegas, Bapak sebagai korban masih bisa melakukan upaya hukum pidana kepada si pelaku yang bersangkutan karena masih itu masih dalam batas waktu penuntutatan mengingat bahwasanya batas waktu daluarsa Pasal 372 - 378 KUHPidana adalah 12 tahun semenjak diketahuinya tindak pidana tersebut dilakukan. (Pasal 78 ayat (1) huruf (c) KUHPidana).
Terkait dengan upaya hukum perdata, Kalau bapak masih bisa melakukan upaya hukum pidana, tentunya secara hukum perdata, bapak bisa menuntut orang tersebut, baik secara tensendiri maupun digabungkan dengan upaya hukum pidana.

Komentar

Postingan Populer