loading...

Apakah Direktur WNA berdomisili di LN wajib IMTA?



Salam kenal dari saya, Ma.

Saya mau bertanya suatu masalah:

Direktur kami adalah WNA yang berdomisili di luar negeri, datang hanya sebulan sekali untuk meeting dengan karyawan & tidak mendapatkan gaji. Dia menggunakan business visa untuk urusan tersebut. Kami diperiksa oleh Depnaker & mereka mengatakan bahwa Direktur tsb harus mempunyai IMTA & dianggap telah menyalahi UU Naker No. 13 pasal 42 (1) dianggap sebagai Tenaga Kerja Warga Asing Pendatang. Maka dilarang melakukan kegiatan/bekerja sebelum memiliki IMTA. Pelanggaran tbs dikenakan sanksi pidana 100jt - 400jt, kurungan 1-4 tahun & dideportasi dari RI.

Dia menggunakan business visa atas saran agen yang biasa mengurus perijinannya (sebelumya dia adalah pemegang KITAS).

Pertanyaan saya:

1) Apa yang harus kami lakukan dalam menanggapi surat ini? Apa memang Depnaker bisa serta merta bisa mendeportasi dia? Karena kami sendiri mendapatkan informasi yang separuh bilang harus IMTA separuh tidak perlu.

2) Jika direktur memutuskan untuk resign dari jabatannya karena masalah ini (dia tidak ingin memiliki IMTA karena belakangan harus punya NPWP dll, apa yang harus dia lakukan secara hukum? Apakah dokumen - dokumen perusahaan seperti akta dll harus dirubah atau cukup dengan surat internal saja?

3) Atau ada opsi lain yang memungkinkan agar dia tidak perlu memiliki IMTA tapi bisa berkunjung untuk meeting dengan karyawan di sini?

Terima kasih


JAWAB :

1) Penggunaan tenaga kerja Asing memang diwajibkan untuk IMTA (Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing) diatur dalam dalam Pasal 42 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 dengan ancaman sanksi pidana dan/atau denda sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 185 UU No. 13/ 2003.

Karena Direktur dalam perseroan terbatas merupakan jabatan pekerjaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan, tentunya direktur dianggap sebagai pekerja. Terkait telah ditemukan bukti permulaan bahwasanya Perusahaan Anda telah mempekerjakan orang asing sebagai direktur, maka mau tidak mau, perusahaan harus mengurus IMTA dimaksud. Depnaker tidak memiliki kewenangan untuk melakukan deportasi. Sesuai aturan hukumnya, deportasi merupakan kewenangan penuh direktorat jendral Imigrasi sebagaimana diatur dan dimaksud PERATURAN PEMERINTAH No.1 TAHUN 1994. Namun demikian Depnaker dapat berkoordinasi (melaporkan masalah ini) kepada Dirjen Imigrasi.

2) Oleh karena orang asing tersebut tidak memiliki izin kerja dalam jabatannya sebagai direktur maka, mau tidak mau, jika nama dan jabatannya disebutkan dalam akta perusahaan, akta tersebut harus di rubah dan mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 94 ayat (7) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jadi tidak cukup hanya berdasarkan surat internal saja.

3) Opsi yang lain, jika orang asing tersebut tidak ingin memiliki IMTA, orang asing tersebut dapat bertindak selaku investor/ penanam modal asing perorangan/ pemegang saham. Penanam modal asing perorang, dalam aturan hukumnya sebagaimana dimaksud dan diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007, tidak perlu membutuh IMTA, tapi tetap harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Komentar

Postingan Populer