loading...

Status utang akad kredit syariah ketika debitur meninggal dunia


Dengan hormat.

Beberapa hari yang lalu tepatnya tgl 23 feb 2010, saudara kami meninggal dunia, akan tetapi saudara kami masih mempunyai hutang atau tanggungan di salah satu bank syariah.

Yang ingin saya tanyakan :

1. apakah keluarga yg di tinggalkan masih mempunyai kewajiban mengangsur atau membayar....?

2. bagaimana sebenarnya hukum antara debitur dan kreditur di bank syariah apabila kreditur meninggal dunia....?

Perlu saya jelaskan bahwasanya kredit tersebut untuk modal usaha, mohon pencerahannya. sebelumnya saya ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya untuk penjelasan dan pencerahannya.

hormat saya
bbp


JAWAB :


1) Pasal 1100 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut :

"Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu"

Artinya, berdasarkan ketentuan Pasal 1100 KUHPerdata di atas, jika telah ditetapkan seseorang/ beberapa orang menjadi ahli waris dari almarhum maka ahli waris tersebut harus menanggung dan menyelesaikan segala utang/ kewajiban yang ditinggalkan si almarhum.

2) Terkait dengan modal usaha, sebagaimana yang anda sampaikan, dalam PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 7/46/PBI/2005 TENTANG AKAD PENGHIMPUNAN DAN PENYALURAN DANA BAGI BANK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH, dikenal beberapa bentuk akad penanaman modal usaha seperti :

a. Mudharabah, penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

b. Musyarakah, penanaman dana dari pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/ modal berdasarkan bagian dana/ modal masing-masing.

Saya, tidak tahu bentuk dan isi akad antara almarhum dengan bank syariah tersebut, namun demikian meskipun bentuk akadnya adalah syariah pada dasarnya tetap harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. Artinya jika dikemudian hari selama masa perjanjian, debitur meninggal dunia dan meninggalkan kewajiban yang harus diselesaikan kepada debitur, maka kewajibannya tersebut beralih secara hukum kepada ahli warisnya (lihat pasal 1100 KUHPerdata di atas). Lagi pula, seperti yang anda ketahui, dalam hukum agama (Islam) pun tetap mensyaratkan bahwa utang-utang almarhum tetap harus dilunasi oleh para ahli warisnya khan ?

Komentar

Postingan Populer