loading...

Dalih Hukum Adat dalam perceraian


To : Bpk. Wahyu Kuncoro, SH.

Salam,

Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas bantuannya untuk menjawab pertanyaaan sbb. :

1. Apakah gugatan tentang waris di PA dengan petitum gugatan memakai hukum adat ( tidak memakai hukum Islam ), bisa di-eksepsi oleh tergugat sebagai gugatan yang kabur ?

2. Bagaimana cara atau prosedur mengajukan bukti surat / photo copy-nya dan cara menaruh materainya ?

3. Apakah tergugat bisa meminta majelis hakim untuk menetapkan diadakannya Test DNA lebih dahulu terhadap penggugat yang diragukan nasabnya sebagai ahli waris meskipun yang bersangkutan dapat menunjukan akta kelahirannya ?

Terima kasih.

Salam,

So

JAWAB :

1) Hukum Adat dapat dijadikan dasar hukum suatu gugatan namun demikian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tgl 29/4/1976 No.409/K/Sip/1974 yang pada pokoknya menyatakan Guna menjamin kepastian hukum dalam pembangunan sosial ekonomi negara, hukum adat tidak memiliki kekuatan yang mengikat. Jadi, dikaitkan dengan pertanyaan, apakah gugatan memakai hukum adat bisa dieksepsi, jawabnya, tentunya bisa dieksepsi.

2) Bukti surat diajukan setelah para pihak melewati tahapan sidang jawab menjawab. Bukti surat yang telah direkatkan materai diajukan ke majelis hakim. Adapun merekatkan materai dilakukan diatas masing-masing salinan surat yang akan dijadikan bukti dipersidangkan.

3) Bisa saja, adapun caranya adalah dengan mengajukan permohonan test DNA bersamaan dengan pengajuan gugatan (dimasukkan dalam isi gugatan dan dimintakan dalam provisi). Jika tidak dimasukkan bersamaan dengan gugatan, anda bisa mengajukan tersendiri permohonan test DNA dimaksud sekaligus meminta Pengadilan terlebih dahulu mengeluarkan putusan sela.

Komentar

Postingan Populer