loading...

Tanah dikelola tanpa Hak oleh Kakak


Assalamu’alaikum Wr Wb.
Kepada Bpk. Wahyu Kuncoro, SH
Di tempat.

Salam kenal pa, nama saya AP (29th). Saya anak terakhir dari lima bersudara. Masing-masing dari kami sebenarnya sudah dibuatkan akte/surat tanah oleh orang tua kami. Surat tanah sampai saat ini memang masih ditangan ayah (sedangkan Ibu sudah meninggal). Seiring berjalannya waktu, ternyata tanah saya makin tahun makin tinggi nilainya. Entah bagaimana kakak pertama saya dengan seenaknya mengelola tanah yang menjadi hak saya tanpa merundingkannya dengan saya, bahkan hasil dari pengelolaan tanah tersebut saya tidak pernah menerimanya, sebagai adik saya tidak mau mempermaslahkannya dan saya hanya fokus mencari biaya kuliah saya sendiri (th 2000).

Pengelolaan tanah tersebut berlangsung hingga sekarang, tanpa saya duga permasalahan baru timbul. Makin potensialnya tanah hak saya, hal tersebut memancing kakak saya yang ke-empat (wanita) ingin memiliki sebagian tanah hak saya padahal dia sendiri sudah mendapatkan hak warisnya.

Memang, sebenarnya hal-hal seperti ini tidak harus terjadi jika saja orang tua (ayah) bijaksana dan adil terhadap anak-anaknya, namun lagi-lagi karena hal itu sudah terjadi, mau tidak mau tentunya koridor hukumlah yang saya kedepankan.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah:

1. Apakan tindakan kakak pertama saya tersebut termasuk melanggar hukum dan dapat dituntut secara hukum?

2. Apakah bisa kakak saya yang ke-4 merubah status milik surat tanah saya, menjadi miliknya (baik sebagian atau keseluruhan) tanpa persetujuan saya?

3. Pada saat kapan/bagaimanakah seorang anak diperbolehkan secara hukum mengelola hak warisnya?

4. Apakah yang harus saya lakukan secara hukum berkenaan masalah yang sedang saya hadapi?

Atas perhatian bapak kami haturkan terima kasih yang sedalam-dalamnya.

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ..

1) Sayang anda tidak menjelaskan status surat tanah dimaksud, apakah yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Milik atau bukan namun demikian saya berasumsi tanah dimaksud telah bersertifikat atas nama Anda, jika benar maka tentunya Anda memiliki hak penuh untuk mengelola tanah dimaksud. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 528 KUHPerdata yang menegaskan :

"Atas suatu barang, orang dapat mempunyai hak besit atau hak milik atau hak waris atau hak menikmati hasil atau hak pengabdian tanah, atau hak gadai atau hak hipotek"

Secara umum ketentuan tentang pengaturan hak milik diatur dalam pasal-pasal KUHPerdata sebagai berikut :

Pasal 570 : Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum danpenggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.

Pasal 571 : Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas segala sesuatu yang ada di atasnya dan di dalam tanah itu. Di atas sebidang tanah, pemilik boleh mengusahakan segala tanaman dan mendirikan bangunan yang dikehendakinya. Di bawah tanah itu ia boleh membangun dan menggali sesuka hatinya dan mengambil semua hasil yang diperoleh dari galian itu; hal ini tidak mengurangi perubahan-perubahan dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah tentang pertambangan, pengambilan bara, dan barang-barang semacam itu.

Pasal 572 : Setiap hak milik harus dianggap bebas. Barangsiapa menyatakan mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikan hak itu.

Terkait dengan tindakan kakak pertama Anda melakukan pengelolaan tanah tanpa sepengetahuan anda, secara hukum jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang menegaskan :

"Penggunaan tanah milik oleh bukan pemiliknya dibatasi dan diatur dengan peraturan perundangan"

Secara pidana, kakak Anda dapat dijerat dengan Pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukukum Pidana (KUHP) sebagai berikut :

a. Pasal 167 ayat (1) : Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan me- lawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

b. Pasal 385 KUHPidana menegaskan : Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:

1. barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman ataupembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;

2. barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibehani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain;

3. barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;

4. barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu:

5. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;

6. barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.

2) Karena surat-surat tanah sudah atas nama Anda, tentunya kakak Anda tidak bisa merubah status milik surat tanah tersebut menjadi miliknya tanpa persetujuan anda. Kalaupun ia tetap memaksakan kehendaknya dan merubah surat tanah tanpa persetujuan Anda, dapat dipastikan ia harus bertanggung jawab secara hukum, pidana dan atau perdata.

3) Pasal 830 KUHPerdata menyatakan, "Pewarisan hanya terjadi karena kematian" sedangkan Pasal 836 KUHPerdata menyatakan, "Agar dapat bertindak sebagai ahli waris, seseorang harus sudah ada pada saat warisan itu dibuka, dengan mengindahkan ketentuan dalam Pasal 2 kitab undang-undang ini". Artinya, menjawab pertanyaan anda, seorang anak sebagai ahli waris dapat mengelola hak warisnya sejak perwarisan tersebut terjadi (terbuka) karena matinya si pewaris.

4) Dirunut dari masalah yang disampaikan dan karena pelaku pelanggar hak-hak Anda atas tanah dimaksud adalah kakak-kakak anda sendiri, sebaiknya hal tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Bila upaya kekeluargaan tidak dapat diselesaikan, seperti yang anda katakan, mungkin jalur hukum harus anda ambil guna menjamin kepastian hak-hak atas tanah dimaksud. Dalam hal ini anda bisa mengupayakan laporan polisi atas tindakan kakak I yang telah mengelola tanah tanpa seijin anda

Komentar

Postingan Populer