loading...

Hak Nasabah Leasing atas uang claim asuransi


Bapak Wahyu Kuncoro S.H,

Saya membeli mobil dengan cara leasing melalui ACC dengan asuransi mobil Garda Oto.Kemudian beberapa minggu setelah itu mobil saya hilang. Segala urusan surat hilang di polisi sudah selesai dan claim sudah ditransfer dari garda ke ACC.

Yang menjadi pertanyaan saya, apakah saya berhak mendapatkan uang claim tersebut, sebesar uang yang telah dikeluarkan dikurangi biaya administrasi, Sebelumnya berikut perincian uang yang sudah saya keluarkan :

Harga OTR 168.400.00
DP 20 % : 33.680.000
TDP (DP + Angsuran I ) : 38.846.000
Angsuran II : 3.884.000

Claim yang ditransfer garda ke ACC : 168.400.000 – 200.000 = 168.200.000

Thanks & regards,


JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Ada baiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian seputar "leasing".

Leasing atau yang dalam aturan hukum Indonesia disebut Sewa Guna Usaha diatur dalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK. 012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran;

Berdasarkan pengertian di atas, dapat dipahami bahwasanya leasing/sewa guna usaha merupakan suatu perjanjian untuk menyewa sesuatu barang dalam kurun waktu tertentu. Jadi, transaksi pembelian barang melalui leasing tidak sama dengan transaksi jual beli sebagaimana umumnya.

Sebagaimana kita ketahui, dalam transaksi jual beli secara umum, hak kepemilikan langsung berpindah dari penjual kepada pembeli tatkala transaksi sudah dilakukan (pasal 1458 KUHPerdata). Dalam jual beli melalui leasing, hak kepemilikan baru berpindah dari penjual kepada pihak yang memberikan fasilitas pembiayaan, belum kepada pihak pembeli. Pihak pembeli baru mendapatkan hak kepemilikan atas barang yang dibelinya ketika perjanjian leasing (sewa guna usaha) tersebut berakhir.

Terkait dengan asuransi, umumnya, dalam asuransi kendaraan bermotor yang dibeli melalui cara leasing, yang menjadi pihak tertanggung adalah pihak perusahaan leasing selaku pihak yang memberikan fasilitas pembiayaan pembelian kendaraan bermotor tersebut. Jadi singkat kata, hak milik atas objek yang diasuransikan adalah masih milik si pemberi fasilitas pembiayaan. Hal ini sebagaimana ditegaskan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No.84 Tahun 2006 yang menyatakan : "Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi Sewa Guna Usaha berada pada Perusahaan Pembiayaan."

Oleh karena hak kepemilikan masih ditangan pihak leasing, tentunya ketika objek tertanggung yang diasuransikan tersebut hilang, maka Penanggung (asuransi company) hanya akan membayar kerugian tersebut kepada pemegang hak milik atas objek tertanggung yakni perusahaan pembiayaan (leasing). Sebagai konsumen atau pihak penyewa objek asuransi, tentunya anda tidak berhak atas pembayaran kerugian yang diterima oleh perusahaan pembiayaan (leasing) karena haknya anda sebatas menikmati hak sewa atas objek asuransi dan hak tersebut sudah berakhir ketika objek sewa sudah tidak ada lagi (hilang).

Komentar

Postingan Populer