Surat hibah harus dinotariskan ?
Pak Wahyu Yth.
Saya ingin menanyakan surat hibah.
1. saya 4 bersaodara 3 laki dan 1
perempuan, saya anak terakhir. Saudara-saudara saya sudah mengambil bagiannya
masing masing tanpa ada bukti tertulis dari alm bapak saya, setelah sekian
tahun kemudian saya di hibahkan tanah pekarangan beserta bangunan di atasnya
dan ladang sawit,kemudian saya di bikiankan surat hibah di desa saya oleh
alm.bapak saya namun saodara saodara saya tinggalnya di daerah yang bebeda
hanya pemberitahuan lewat telpon dan menyetujuinya tanpa ada tanda tangan
mereka.yang ingin saya tanyakan apakah surat hibah yang saya memiliki kekuatan
hukum?
2. apakah surat hibah yang saya
miliki harus dinotariskan meskipun udah lama di bikin?
mohon pencerahannya..... trmksi
Jawab :
Terima kasih telah menghubungi saya ...
Ketentuan Pasal 1682 KUHPerdata menegaskan.
"Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat
dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan
pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak
sah".
Berdasarkan
ketentuan Pasal 1682 KUHPerdata di atas maka jelas dan sudah seharusnya hibah
yang dimiliki Anda harus dibuat Akta Notariatnya meskipun pada saat penghibahan
tersebut saudara2 Anda secara lisan menyatakan persetujuannya. Selain itu,
tanpa akta hibah, besar kemungkinan dalam pengurusan balik nama surat-surat
kepemilikan tanah dan bangunan akan sulit karena umumnya kantor pertanahanan
mensyaratkan bukti otentik adanya pengalihan kepemilikan tanah.
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan