loading...

Surat hibah harus dinotariskan ?

Pak Wahyu Yth. 

Saya ingin menanyakan surat hibah.

1. saya 4 bersaodara 3 laki dan 1 perempuan, saya anak terakhir. Saudara-saudara saya sudah mengambil bagiannya masing masing tanpa ada bukti tertulis dari alm bapak saya, setelah sekian tahun kemudian saya di hibahkan tanah pekarangan beserta bangunan di atasnya dan ladang sawit,kemudian saya di bikiankan surat hibah di desa saya oleh alm.bapak saya namun saodara saodara saya tinggalnya di daerah yang bebeda hanya pemberitahuan lewat telpon dan menyetujuinya tanpa ada tanda tangan mereka.yang ingin saya tanyakan apakah surat hibah yang saya memiliki kekuatan hukum?
2. apakah surat hibah yang saya miliki harus dinotariskan meskipun udah lama di bikin?

mohon pencerahannya..... trmksi


Jawab :

Terima kasih telah menghubungi saya ... 

Ketentuan Pasal 1682 KUHPerdata menegaskan. "Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah".

Berdasarkan ketentuan Pasal 1682 KUHPerdata di atas maka jelas dan sudah seharusnya hibah yang dimiliki Anda harus dibuat Akta Notariatnya meskipun pada saat penghibahan tersebut saudara2 Anda secara lisan menyatakan persetujuannya. Selain itu, tanpa akta hibah, besar kemungkinan dalam pengurusan balik nama surat-surat kepemilikan tanah dan bangunan akan sulit karena umumnya kantor pertanahanan mensyaratkan bukti otentik adanya pengalihan kepemilikan tanah. 



Komentar

Postingan Populer