Pelepasan Hak Waris WNA atas tanah
Selamat sore Bapak Wahyu
Kuncoro, saya ingin bertanya tentang cara pengalihan hak atas warisan
tanah.

VT
JAWAB :
Terima kasih telah
menghubungi saya ...
Pasal 21 ayat (3) Undang - Undang No. 5 Tahun
1960 tentang Pokok Agraria menjelaskan “Orang asing yang sesudah berlakunya
Undang – undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau
percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga- negara Indonesia yang
mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang – undang ini kehilangan
kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun
sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga–negaraan itu. Jika
sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak
tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan
bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.”
Dalam praktek agraria, bentuk pelepasan hak atas
tanah WNA dilakukan melalui Akta Pelepasan Hak yang dibuat oleh Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) jika bidang tanah yang mau dilepas tercatat atas namanya. Jika atas tanah tercatat atas nama banyak pihak atau melepaskan hak waris atas tanah objek waris, maka akta pelepasan hak tersebut dibuat dihadapan Notaris..
Berdasarkan penjelasan diatas, dikaitkan dengan
pertanyaan Anda, maka kiranya didapat jawaban bahwasanya, karena si WNA mendapatkan tanah tersebut berdasarkan kedudukannya sebagai ahli waris, maka si WNA tersebut terlebih dahulu membuat akta pelepasan hak waris dengan ganti rugi, bukan menjual atau
menghibahkan bagiannya atau apalagi dengan memberikan kuasa kepada WNI.
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan