loading...

Pelepasan Hak Waris WNA atas tanah

Selamat sore Bapak Wahyu Kuncoro, saya ingin bertanya tentang cara pengalihan hak atas warisan tanah.

Tanah ini diwariskan ke 3 orang anak, 2 adalah WNI dan 1 adalah WNA. Jika anak yang berstatus WNA ini harus mengalihkan hak atas tanah tersebut, apakah WNA bisa melakukan jual-beli/hibah atas tanah? Apa harus saudaranya yang WNI yang menjual/menghibahkan tanah tersebut sehingga WNA tersebut hanya menerima berupa uang saja? atau bisa tidak WNA tsb mengkuasakan (dengan surat kuasa) ke WNI untuk menjualkan tanah miliknya? atau adakah cara lain bagi WNA ini untuk melepas haknya?

VT

JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya ...


Pasal 21 ayat (3) Undang - Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria menjelaskan “Orang asing yang sesudah berlakunya Undang – undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga- negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang – undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga–negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.”


Dalam praktek agraria, bentuk pelepasan hak atas tanah WNA dilakukan melalui Akta Pelepasan Hak yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) jika bidang tanah yang mau dilepas tercatat atas namanya. Jika atas tanah tercatat atas nama banyak pihak atau melepaskan hak waris atas tanah objek waris, maka akta pelepasan hak tersebut dibuat dihadapan Notaris..

Berdasarkan penjelasan diatas, dikaitkan dengan pertanyaan Anda, maka kiranya didapat jawaban bahwasanya, karena si WNA mendapatkan tanah tersebut berdasarkan kedudukannya sebagai ahli waris, maka si WNA tersebut terlebih dahulu membuat akta pelepasan hak waris dengan ganti rugi, bukan menjual atau menghibahkan bagiannya atau apalagi dengan memberikan kuasa kepada WNI.

Komentar

Postingan Populer